PH&H, Public Policy Interest Group, April 2021
A. LATAR BELAKANG
Air Minum dalam kemasan khususnya kemasan gallon (pada umumnya terbuat dari PC) dikonsumsi oleh masyarakat secara luas, bahkan sudah menjadi gaya hidup. Air Minum dalam kemasan galon diproduksi oleh Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang ber SNI dan memiliki Merk Dagang, dan sebagian lagi diproduksi dengan pengisian ulang oleh Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Produksi air minum dalam kemasan ini terus meningkat dan memberikan kontribusi yang besar untuk perekonomian nasional, sehingga gangguan terhadap industry air minum dalam kemasan ini akan mengakibatkan dampak yang cukup besar baik dari sisi konsumen maupun dari sisi produsen
Akhir-akhir ini terdapat isu yang didengungkan secara luas melalui media sosial dan media lain bahwa galon isi ulang untuk kemasan air minum menganding Bisphenol-A (BPA) yang membahayakan kesehatan. Isu dihembuskan secara masif dan terencana, bahkan sudah diusahakan untuk membuat petisi online (yang sudah dihentikan oleh pengelola situs karena disinformasi)
Atas hal tersebut pemerintah melalui K/L terkait (Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah “meluruskan” isu yang didengungkan bahwa penggunaan galon untuk kemasan air minum isi ulang telah memenuhi syarat kesehatan dengan kandungan BPA yang tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan berdarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pelurusan isu dengan melalui Siaran Pers, Media Sosial, Info Grafis dan juga melalui pertemuan langsung
Namun demikian isu tersebut masih terus dikembangkan dan patut diduga merupakan cara untuk memenangkan kompetisi dengan taktik yang tidak sehat. Dengan mengingat masifnya disinformasi tentang kandungan BPA dalam gallon air minum serta besarnya dampak kerusakan yang terjadi sudah sepatutnya dilakukan tindakan lain yang bersifat law enforcement
Mengingat PH&H adalah Public Policy Interest Group yang mengamati isu ini, maka telah dilakukan pemantauan dan penelitian atas isu galon kemasan air minum mengandung BPA tersebut. Pemantauan dan penelitian atas: media untuk penghembusan isu tersebut, peraturan perundangan terkait, pengaturan di negara lain (USA dan EU), tindakan yang telah dilaksanakan K/L dsb. Hasil pemantauan disampaikan pada tulisan ini disertai rekomendasi atas kebijakan yang perlu diambil.
B. PRODUKSI AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) DAN AIR MINUM DARI DEPOT ISI ULANG (DAMIU) DIKONSUMSI OLEH MASYARAKAT SECARA LUAS DAN SUDAH MENJADI GAYA HIDUP
- Pertumbuhan Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan AMDK (Aspadin) sebesar 10% per tahu
Produksi AMDK (Aspadin)
Tidak didapatkan data pertumbuhan produksi Air Minum Isi Ulang yang dihasilkan oleh Depo Air Minum Isi Ulang (DAMIU), namun dari pengamatan kenaikan produksi dari DAMIU ini cukup tinggi karena usaha ini dapat didirikan dengan modal yang relatif rendah, diusahakan oleh perorangan, koperasi ataupun UMKM dan pertumbuhan outlet ini cepat. Saat ini tercatat di Kemenkes terdapat 60.272 Depot Air Minum Isi Ulang
C. USAHA AIR MINUM MEMBERIKAN SUMBANGAN YANG SIGNIFIKAN PADA PEREKONOMIAN NASIONAL
Kontribusi Makanan dan Minuman termasuk AMDK pada perekonomian nasional sebesar 36.4% dari Industri Non Migas dan 6.42% dari PDB (BPS, 2019). Dengan empat juta tenaga kerja langsung dan 16 juta tenaga kerja tak langsung, dan untuk AMDK, melibatkan tenaga kerja 40.000 orang, 900 perusahaan, 2.000 merk. 90% dari anggita Aspadin adalah UMKM
Belum didapat data tentang usaha DAMIU: Produksi, jumlah usaha, jumlah tenaga kerja, omzet, kontribusi pada PDB dan sebagainya kecuali tercatat di Kemenkes terdapat 60.272 DAMIU
D. DIEDARKANNYA ISU BAHWA GALON AIR MINUM MENGANDUNG BPA YANG BERBAHAYA BAGI KONSUMEN
Ahli Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Iwan Nefawan menuturkan, BPA dalam kemasan plastik sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM). Mestinya, menurut dia, DPR RI Komisi IX bisa mendesak BPOM agar mengeluarkan aturan kepada produsen makanan, minuman dan obat-obatan yang dijual dengan kemasan yang mengandung BPA. “Produsen bisa diberitahu untuk memberi Label Peringatan Konsumen,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com. (https://www.jawapos.com/kesehatan/29/12/2020/bahaya-zat-bpa-pada-plastik-label-peringatan-konsumen-harus-dipasang/)
Menurut dr Dian Kristiani, Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah, plastik BPA terbukti berbahaya bagi bayi karena dapat memengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku dan risiko kanker di kemudian hari. “Penggunaan plastik BPA juga dapat dikaitkan dengan masalah kesehatan seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinana prematur,” tutur Dr Dian Kristiani, saat dihubungi awak media, Selasa (8/12). Berita ini Hoax (https://m.jpnn.com/news/air-dalam-kemasan-plastik-bpa-sangat-berbahaya-ini-alasannya)
Pada berita lain: pnn.com, JAKARTA – Plastik air minum kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) menjadi sorotan para peneliti belakangan ini. BPA adalah senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat agar kuat dan tangguh, namun mengandung racun. Partikel plastik BPA bisa menimbulkan gangguan kesehatan, berbahaya bagi bayi dan balita, bahkan bisa berpotensi memicu penyakit kanker.https://m.jpnn.com /news/air-dalam-kemasan-plastik-bpa-sangat-berbahaya-ini-alasannya
E. TELAH DIPUBLIKASIKAN OLEH K/L BERWENANG BAHWA GALON AIR MINUM AMAN BAGI KONSUMEN
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati mengatakan, galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung Bisfenol A (BPA). Menurut Ema, kandungan BPA dalam galon isi ulang yang beredar sudah memenuhi syarat ambang batas, yang aman untuk digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik policarbonat (PC), sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Ema dikutip dari Antaranews pada Kamis, (31/12/2020). (https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/213043165/viral-galon-isi-ulang-disebut-mengandung-zat-berbahaya-ini-penjelasan-bpom?page=all.)
Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro.
https://www.merdeka.com /peristiwa /galon-guna- ulang-aman-jangan-percaya-hoaks-bahaya-bpa.html
Menanggapi berita yang simpang siur dalam masyarakat, BPOM memberikan pernyataan resminya dalam postingan di website www.pom.go.id pada 24 Januari 2021 lalu. Dalam pernyataan tersebut, BPOM menjelaskan sudah melakukan pengawasan terkait kemasan galon AMDK yang terbua dari Polikarbonat (PC) selama 5 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” demikian yang tertulis dalam rilis tersebut.
Selain itu, BPOM juga menerangkan jika Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA masih terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA telah menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.
(https://www.merdeka.com/peristiwa/galon-guna-ulang-aman-jangan-percaya-hoaks-bahaya-bpa.html)
F. K/L YANG BERWENANG TELAH MENYATAKAN BAHWA GALON AIR MINUM AMAN BAGI KONSUMEN
- KEMENPERIN
Siaran Pers Kemenperin tanggal 20 Agustus 2020 Oleh Dirjen Agro Industri nahwa PET dan PC untuk galon air minum aman dan telah memenuhi SNI (SNI 3553;2015 HS Code 2201.10.00.10, SNI 6241:2015 HS Code 2201.90.90.10, SNI 6242:2015 HS Code 2201.10.00.10, dan SNI7812:2013 HS Code Ex 2201.90.90.10)
- BPOM
- KEMENKOMINFO
G. PETISI MELALUI SITUS CHANGE.ORG BAHWA GALON AIR MINUM BERBAHAYA TELAH DIHILANGKAN KARENA BERSIFAT DISINFORMASI
Sebagai platform petisi terbesar di dunia, Change.org mewadahi setiap orang untuk bisa berkampanye, menggalang petisi memobilisasi pendukung dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi. Namun, ada hal-hal yang dapat memaksa Change.org untuk terpaksa menghapus penggalangan petisi dari para penggagasnya. Jadi siapapun bisa buat petisi, tinggal masuk ke situs Change.org saja, klik mulai petisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Siapapun yang memulai petisi itu bisa langsung menayangkan petisi mereka, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz. Tapi, sama dengan platform lain, Change.org juga ada flagging mechanism atau hal-hal yang dilarang dan dibuat dalam panduan komunitas. Dia mengatakan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan disinformasi, merupakan hal-hal yang dilarang dimuat dalam petisi. Sehingga Jika ditemukan konten yang melanggar pedoman komunitas atau ketentuan layanan, change.org berhak untuk menghapusnya. Jika si penggagas petisi mengunggah konten yang merupakan pelanggaran serius atau berulang, change org. dapat menangguhkan atau menutup akunnya, Dan atas hal tersebut kasus petisi berjudul “Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA)” yang dibuat perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang telah diturunkan (tidak ada lagi di situs change.org) karena mengandung konten berisi disinformasi.
https://sinarharapan.net/2021/04/mengandung-unsur-disinformasi-change-org-turunkan-petisi-bpa/
https://www.jurnas.com/mobile/artikel/90060/Gegara-Ini-Changeorg-Turunkan-Petisi-BPA/
https://m.mediaindonesia.com/humaniora/395358/changeorg-turunkan-petisi-yang-mengandung-unsur-disinformasi
https://www.beritasatu.com/nasional/755039/mengandung-unsur-disinformasi-changeorg-turunkan-petisi-bpa
https://gaya.tempo.co/read/1449015/mau-bikin-petisi-boleh-tapi-hindari-disinformasi
H. PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT
- Peraturan MenterI Perindustrian (Permenperin)
- Permenperin No. 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. Pada umumnya Industri AMDK telah mematuhi peraturan ini dengan Kode Tara Pangan dan Kode Daur Ulang. Namun di pasar juga beredar Air Minum dalam kemasan galon isi ulang yang dilakukan oleh usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)
- Permenperin No. 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum dalam Kemasan. Berisi a.l: memeiliki Izin Usaha Industri, CPPOB, Pengendalian mutu dengan pemeriksaan Lab, Pasal 12 (2) b: Kemasan Isi ulang harus memenuhi berbgai syarat. Pada dasarnya Industri AMDK telah melaksanakan syarat-sayarat yang harus dipenuhi dalam Indsutri termasuk syarat untuk kemasan isi ulang sehingga dijamin aman untuk konsumen.
- Permenperin 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan dll. Berisi a.l persyaratan teknis untuk mendapatkan SNI (pengujian, sertifikasi dsb), sanksi pelanggaran dsb. Pada umumnya Industri AMDK telah memiliki SNI sebagaimana dipersyaratkan, namun demikian di pasar juga beredar Air Minum dalam kemasan galon isi ulang yang dilakukan oleh DAMIU
- Permenperin No 4 Tahun 2019 tentang Lembaga Penilaian dan Keseseuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Air Mineral dll pada umumnya telah dilaksanakan
- PERKA BPOM
- Per BPOM No HK 00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimal Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam makanan. Dalam lampiran Perka BPOM ini pada No urut 102 telah ditetapkan jenis cemaran mikroba dalam batas yang diizinkan
- Perka BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Berdasarkan pengawasan BPOM selama 5 (lima) tahun terakhir, kemasan GGU yang terbuat dari PC tersebut memiliki paparan BPA kurang dari 10 mikrogram/kg dibanding dengan jumlah batas aman yang telah ditetapkan BPOM sebesar 600mikrogram/kg.
- Per BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan, pada Lampiran 3 A 1 Batas Migrasi 60 atau 10 mg/dm2 dan Lampiran 3 Artikel A 17.2.1 Monomer Bisnefol A, Batas maksimal 0.6 bpj
- Pedoman Implementasi Perka Bpom No 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan
I. PERATURAN TENTANG KANDUNGAN BPA DI NEGARA LAIN-USA & EU
- Amerika, Food and Drug Administration (FDA) mengatur mengenai penggunaan BPA pada Food Contact Materials (FCM) dalam The Code of Federal Regulations (CFR) Title 21, 175.300 dimana FDA hanya melarang penggunaan FDA pada botol bayi, gelas isap, dan kemasan susu formula bayi (infant). Sedangkan dalam situs resmi FDA dinyatakan bahwa BPA aman digunakan pada kemasan pangan karena seseorang hanya dapat terpapar BPA pada level rendah dalam jumlah yang sangat kecil BPA dapat bermigrasi dari kemasan ke makanan/minuman. Pernyataan ini diperkukat dengan hasil studi FDA’s National Center for Toxicological Research (NCTR) bahwa tidak ditemukan adanya efek BPA dari paparan dosis rendah (5mikrogram/kg/bw/day).
- FDA Amerika memperoleh petisi yang diajukan oleh Natural Resources Defense Council (NRDC) terkait dengan BPA. Tuntutan dalam petisi tersebut antara lain adalah menuntut Pemerintah untuk : Menerbitkan peraturan yang melarang pengguna BPA pada pangan dan kemasannya, mencabut seluruh peraturan yang mengizinkan penggunaan aditif makanan yang dapat menyebabkan BPA menjadi komponen makan tersebut. Namun, tuntutan ini ditolak oleh berdasarkan CFR Title 21, 10.30 (e)(3) dengan menyebutkan bahwa: Informasi yang diberikan dalam petisi tidak cukup untuk meyakinkan FDA dalam melakukan perubahan peraturan yang dimaksud. Dan aksi yang paling tepat saat ini adalah tetap melanjutkan penelitian ilmiah dan peninjauan terhadap bukti-bukkti baru terkait keamanan BPA
- Eropa, European Food Safety Authority (EFSA) juga mengatur batas aman paparan BPA yaitu 4mikrogram/kg/bw/day, sehingga orang yang memiliki BB 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240mikrogram/hari. EFSA juga menyebutkan bahwa terdapat penelitian terkait pemaparan BPA yang berkisar 0.008-0.0065 mikrogram/kg/bb/hari, sehingga jumlah tersebut masih terlalu rendah untuk menimbukan masalah kesehatan. EFSA juga melarang penggunaan BPA pada botol bayi sejak Tahun 2011
J. FACT SHEET DARI PEMANTAUAN TENTANG BPA PADA GALON AIR MINUM
- BPA (Bisphenol A) adalah senyawa sintetis organik berupa padatan tak berwarna yang larut dalam pelarut organik, tetapi tidak larut dalam air. BPA juga dikenal sebagai zat kimia industri yang telah digunakan dalam produksi plastik dan resin.
- Dalam industri pengolahan plastik, BPA digunakan untuk mengeraskan plastik, termasuk botol minuman dan kotak tempat makanan yang dapat dipakai ulang, serta beberapa perlengkapan balita. Karena itu, konsumen dianjurkan untuk selalu memeriksa nomor dalam segitiga daur ulang yang terdapat di bagian bawah wadah plastik. Kode yang dikeluarkan Society of the Plastics Industry (SPI) ini berlaku secara internasional untuk mengidentifikasi jenis wadah plastik. Wadah dengan nomor berbeda akan didaur ulang secara terpisah.
- Sebelumnya, isu mengenai bahaya BPA sering dikaitkan dengan keamanan kemasan makanan dan minuman balita. Namun belakangan, muncul pemberitaan mengenai galon guna ulang mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan. Informasi yang tidak terkonfirmasi kebenarannya ini meresahkan publik mengingat sebagian besar masyarakat mengkonsunsumsi AMDK dengan galon guna ulang.
- AMDK dengan galon guna ulang tidak hanya menjadi konsumsi rumah tangga, namun juga di segala aspek, perkantoran, institusi pemerintahan hingga rumah sakit dan kalangan institusi kesehatan. Mengenai keamanan produk, BPOM menegaskan bahwa galon guna ulang telah memiliki izin edar sesuai dengan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019.
- Pemberitaan pertama mengenai bahaya menggunakan galon guna ulang ditayangkan jawapos.com pada awal November 2020. Dalam berita berjudul “Bisa Hambat Pertumbuhan Anak, Waspadai Galon Plastik dengan BPA”, media mengunakan pernyataan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, yang berbunyi “Arist sempat mengingatkan kepada Badan POM untuk mengawasi produk yang dikemas dengan kemasan plastik. Terutama pada kemasan galon isi ulang. Pasalnya, BPA mengandung racun yang berbahaya bagi anak-anak.” Artikel ini menjadi rujukan bagi beberapa media lainnya yang ikut memberitakan mengenai bahaya menggunakan galon guna ulang. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak pernah diwawancara oleh media mengenai galon. Sementara pernyataan yang dimuat dalam artikel tersebut merupakan apa yang disampaikan Arist pada tahun 2017 dalam konteks kemasan plastik secara umum. (sumber: https://www.jawapos.com /kesehatan/12/11/2020/bisa-hambat-pertumbuhan-anak-waspadai-galon-plastik-dengan-bpa/)
- 6. Artikel meresahkan lainnya ditayangkan pada 8 Desember 2020. Artikel bertajuk “BPA Berbahaya, Hindari Penggunaan Air Mineral Galon Isi Ulang” ini ditayangkan sejumlah media diantaranya mediaindonesia.com. Dalam hal ini, media melengkapi artikel dengan pernyataan Dr. Dian Kristiani, pemilik Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah “Yang lebih bahaya lagi, kalau yang kita konsumsi sehari – hari, yaitu di galon kemasan isi ulang yang bahan galon-nya mengandung BPA,” (sumber: https: //mediaindonesia.com/humaniora/367238/bpaberbahaya-hindari-penggunaan-air-mineral-galon-isi-ulang#:~:text=BPA%20Berbahaya%2C%20Hindari%20Penggunaan%20Air%20Mineral%20Galon%20Isi%20Ulang,-Mediaindonesia.com%20%7C%20Humaniora&text= %E2% 80% 9CPlastik%20BPA%20berbahaya%20 bagi%20bayi,resiko%20kanker%20di%20 kemudian % 20hari.)
- Pernyataan Dr Dian Kristiani juga terbukti hoax setelah dilakukan konfirmasi pada Selasa (29/12), Dr Dian membantah telah memberikan informasi mengenai bahaya penggunaan galon guna ulang. Ia membenarkan telah diwawancara oleh media, namun pernyataan yang disampaikannya berkaitan dengan wadah kemasan makanan berbahan plastik. “Jadi saya tidak pernah menyampaikan bahwa mikropartikel plastik BPA itu yang ada di dalam galon guna ulang,” ujarnya Selasa (29/12). (sumber: https://www. Tribunnew s.com / kesehatan/2020/12/30/direktur-dian-perdana-medika-bantah-galon-guna-ulang-berbahaya-untuk-kesehatan)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun secara resmi telah memberikan penjelasan di website kominfo.go.id bahwa informasi terkait kandungan zat BPA pada galon isi ulang yang diklaim berbahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil merupakan disinformasi. (sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/31870/disinformasi-kandungan-zat-bpa-pada-galon-isi-ulang-berbahaya/0/laporan_isu_hoaks)
- Berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019, kewenangan terkait perizinan keamanan kemasan pangan adalah tanggung jawab Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki serangkaian regulasi terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi dan menjadi acuan setiap produsen. Produk dengan kemasan apa pun, baik yang sekali pakai maupun yang guna ulang seperti air minum kemasan galon, harus memenuhi semua syarat dalam regulasi terkait untuk memastikan keamanannya.
- Adapun, untuk kemasan galon guna ulang, mengacu Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun secara Wajib, galon guna ulang aman untuk dikonsumsi selama produk telah melalui proses pengujian parameter SNI. Sedangkan dalam Permenperin No. 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik, galon guna ulang sudah terjamin keamanannya. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
- BPOM melalui Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati telah menegaskan AMDK dengan kemasan galon guna ulang yang beredar di masyarakat saat ini telah memenuhi syarat ambang batas keamanan pangan yang ditetapkan BPOM. Artinya, kemasan air minum galon tersebut aman digunakan dan tidak membahayakan kesehatan.
- Dengan informasi yang telah disampaikan ini, berharap BPOM memberikan statement tegas di website dan akun media sosial BPOM seputar isu disinformasi ini dan menegaskan kembali keamanan kemasan air galon guna ulang. Namun pada kenyataannya isu ini terus diulang-ulang walaupun telah dijelaskan oleh K/L bahwa isu tersebut tidak benar
K. KESIMPULAN
- Kandungan BPA dalam galon air minum isi ulang memang mengandung BPA namun dalam batas aman (jauh di bawah ambang batas yang diizinkan)
- Mengingat besarnya pasar air minum di masyarakat luas, maka penghembusan isu bahwa galon air minum berbahaya bagi kesehatan dapat menimbulkan dampak yang serius.
- Isu negatif yang dihembusan oleh oknum tidak bertanggungjawab telah menimbulkan keresahan bagi berbagai pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, bahkan pemerintah, karena dilakukan secara intens dan masif yang meresahkan masyarakat dan menjatuhkan berbagai pihak termasuk aparatur pemerintahan sendiri. Saat ini, upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah menetapkan isu tersebut sebagai disinformasi/hoaks sehingga dilakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten yang menyatakan bahwa GGU bahaya untuk bagi kesehatan. Namun belum terdapat tanda bahwa penghembusan isu akan berhenti
- Patut diduga bahwa penghembusan isu ini merupakan bentuk kampanye negatif dalam persaingan bisnis yang merugikan berbagai pihak. Jika benar aksi tersebut dibiayai oleh pihak tertentu, maka berkaca pada Uni Eropa, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sudah tergolong dalam kategori Disinformation (or influence) operations, yaitu strategi manipulasi bermotif komersial atau politik, operasi ini terjadi pada skala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan disinformasi biasa, yaitu kurangnya pemfilteran pada platform online yang telah menyebabkan penyalahgunaan platform tersebut dengan niat memanipulasi opini publik.
- Sebagaimana pernah terjadi di USA, sudah diupayakan untuk melakukan petisi atas dampak berbahayanya galon isi ulang tersebut. Namun penggalangan petisi melalui situs change.org telah dihilangkan oleh pengelola situs karena mengandung unsur disinformasi
L. REKOMENDASI ATAS KEBIJAKAN PUBLIK
- Koordinasi Lintas Sektoral untuk menanggulangi isu bahwa galon air minum isi ulang berbahaya untuk kesehatan karena air minum dari galon isi ulang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat luas dan bahkan sudah merupakan hajat hidup orang banyak
- Isu bahwa galon air minum mengandung BPA di atas batas aman terus menerus diulang melalui berbagai cara, antara lain melalui media sosial, media cetak dsb walaupun telah ditangkal dengan pemberitaan resmi dari K/L terkait, yakni: BPOM, Kemenperin dan Kemenkominfo. Untuk itu harus dilakukan tindakan yang bersifat law enforcement karena isu tersebut meresahkan masyarakat
- Law enforcement antara lain dengan langkah hukum dengan menggunakan UU ITE Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar” agar memberikan efek jera terhadap oknum yang bersangkutan karena telah meresahkan dan menyesatkan masyarakat, serta merugikan berbagai pihak termasuk industri dan pemerintah itu sendiri.