CATATAN KEBIJAKAN PUBLIK
PENGESAHAN SEGERA REVISI PP 109 TAHUN 2012 PENGENDALIAN TEMBAKAU, DAN ROAD MAP IHT YANG SEJALAN DENGAN RPP TSB AKAN MENGURANGI PREVALENSI PEROKOK TANPA MERUGIKAN PETANI TEMBAKAU DAN IHT
Pendahuluan
Bagi masyarakat Indonesia, rokok merupakan konsumsi utama dimana pengeluaran bulanan masyarakat untuk membeli rokok lebih besar dibandingkan untuk belanja beras atau padi-padian (BPS, 2021). Hal ini didukung dengan fakta bahwa saat ini Indonesia termasuk dalam kategori darurat bahaya rokok dengan jumlah perokok aktif mencapai 25% dari populasi, (Sumber: Global Adult Tobacco Survey 2021). Menurut Kementerian Keuangan RI (2021), biaya kesehatan yang dikeluarkan sebagai dampak kebiasaan merokok mencapai Rp 27,7 Triliun pertahun, dimana Rp 15,6 Triliun sebagiannya merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
Prevalensi perokok remaja di bawah 18 Tahun dari Tahun 2013-2018 naik dari 7,2% menjadi 9,2% (Dinkes Provinsi DKI, 2022). Sementara menurut Bappenas, tanpa upaya yang sistematis dan masif maka prravelensi anak merokok akan terus meningkat hingga 16% atau setara dengan 6 juta remaja perokok pada Tahun 2030.
Indonesia yang hanya bersama beberapa negara di Afrika saja dari negara-negara di dunia yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobbacco Control (FCTC) telah memiliki peraturan perundangan untuk pengendalian tembakau dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan namun PP ini sudah saatnya direvisi sesuai dengan perkembangan baru antara lain: adanya rokok elektronik, model-model baru periklanan, dan sejalan dengan negara lain di dunia seperti pada pengaturan Picture Health Warning (PHW), serta dari hasil evaluasi atas pelaksanaan PP 109/2012 tersebut misal dalam hal penjualan rokok batangan dan kelemahan pengawasan
Akan tetapi permasalahannya upaya revisi PP No. 109/2012 yang sangat penting dan mendesak tersebut sampai dengan saat ini masih terhambat dengan adanya penolakan dari beberapa pihak khususnya dari sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau (IHT). Atas hal ini diperlukan kebijakan publik yang tepat agar peningkatan kesehatan masyarakat diukur dari turunnya prevalensi perokok remaja, serta dari sisi ekonomi yang diukur dari: petani tembakau tidak kehilangan pendapatannya, IHT yang tetap dapat melanjutkan usahanya dan perekonomian dan pendapatan negara yang tetap tumbuh dengan baik
Apa yang sudah, tengah dan akan dilakukan pemerintah
Rancangan PP (RPP) revisi PP 109/2012 telah disusun oleh Pemerintah/Kementerian Kesehatan dengan disertai Naskah Akademis yang lengkap sebagai jastifikasi pendukung perlunya diundangkannya PP pengganti PP 109/2012 dan memang mendesak untuk dilaksanakan dengan lima isu utama revisi, yakni: Peningkatan Pengawasan Institusi, Pembatasan Rokok Elektronik, PHW 90%, Larangan penjualan rokok batangan dan minimum jumlah batang per pak, Pelarangan iklan/promosi/sponsorship termasuk media sosial/online dan Penambahan Kawasan Tanpa Rokok. Namun demikian dalam uji publik atas RPP ini banyak ditentang oleh asosiasi pertanian tembakau dan dari kalangan industri tembakau. Hal yang sama sekali tidak aneh bahwa terjadi benturan kepentingan antara kesehatan masyarakat dan motif ekonomi. Atas hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan publik yang bijak (karena banyak disebut kebijakan yang sejatinya tidak bijak)
Pada waktu yang sama pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan IHT yang dimaksudkan antara lain untuk tetap menjaga kepastian investasi, kelangsungan usaha dan kesinambungan IHT namun juga tetap menurunkan prevalensi perokok sebagaimana juga menjadi tujuan revisi PP 109/2012. Hal ini patut diberikan apresiasi sebagai kebijakan yang baik dengan catatan bahwa tidak terjadi konflik pengaturan dengan PP 109/2012 sebagai peraturan perundangan yang memiliki derajat lebih tinggi dibanding Perpres dan juga menjadi lebih sempurna apabila sejalan dengan revisi atas PP tersebut
Beberapa Catatan Penting atas Rancangan Revisi PP 109/2012
Sesuai telaahan kami secara umum Rancangan Revisi PP 109/2012 sudah melalui Naskah Akademis yang kuat dan sesuai dengan kondisi terkini dari upaya pengendalian tembakau dengan target untuk mengurangi prevalensi perokok remaja, namun demikian terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian untuk disempurnakan, yakni:
- Adanya keraguan tentang data prevalensi perokok yang menurut asosiasi pertembakauan selama ini prevalensi perokok sudah menurun
- Perlunya klarifikasi dan keputusan tentang iklan rokok yang menurut para pengusaha pabrik rokok diperlakukan diskriminatif padahal rokok merupakan produk legal sesuai produk lainnya (Keputusan MK)
- Pengaturan tentang pengawasan rokok illegal tanpa cukai
Beberapa Catatan Penting atas Rancangan Perpres Peta jalan IHT
Rancangan Perpres Peta jalan IHT pada konsiderannya secara jelas mengacu pada PP 109/2012 dan penurunan prevalensi perokok sehingga beberapa deklarasi dalam Rancangan tersebut perlu ditegaskan secara jelas sehingga tidak bertentangan pula dengan PP 109/2012 serta sesuai target penurunan prevalensi perokok, antara lain pernyataan bahwa:
- Target Prevalensi Perokok belum dinyatakan secara jelas
- Pengembangan pertanian tembakau belum disebut dengan tegas bahwa hanya untuk substitusi impor (tembakau virginia, barley, oriental)
- Pengembangan pertanian tembakau belum diatur dengan jelas bagaimana cara akses modal, akses pasar, teknologi dsb
- Diversifikasi produk tembakau sebagai alternatif tidak disebut secara lebih jelas produk apa yang dimaksud dan bagaimana caranya tidak sekedar pernyataan (tricky)
- Belum diatur dengan jelas bagaimana cara konversi pertanian tembakau ke tanaman lain serta insentif yang diberikan
- Penekanan bahwa peningkatan pendapatan cukai terutama adalah dari kenaikan tarif cukai bukan dari kenaikan volume
Rekomendasi
- Penyempurnaan minor atas Rancangan revisi PP 109/2012 dan segera disahkan
- Penyempurnaan Rancangan Perpres Peta Jalan IHT
- Harmonisasi Rancangan Perpres Peta Jalan IHT dengan PP 109/2012 serta rancangan revisinya dan disahkan bersamaan dengan Revisi PP 109/2012 dalam satu paket
- Pertimbangkan tidak hanya penetapan Peta Jalan IHT akan tetapi juga menyusun dan menetapkan Peta Jalan penurunan prevalensi perokok
Jakarta, Agustur 2022
PH&H Publik Policy Interest Group