Tanggal 29 Agustus 2022
Untuk itu pada pertengahan 2019, pemerintah kemudian mencanangkan pengembangan lima (5) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebagai destinasi wisata, yaitu Danau Toba (Sumatra Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), dan Manado Likupang (Sulawesi Utara). Kemudian KSPN ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dari kelima KSPN tersebut, saya hanya akan membahas perkembangan KSPN Danau Toba yang selalu menjadi bahasan publik melalui berbagai kebijakan. Namun sepertinya belum menampakkan hasil yang menggembirakan, meskipun seorang Luhut Binsar Pandjaitan pun sudah turun gunung.
Dalam tulisan kali ini kita akan membahas tantangan implementasi kebijakan, persoalan sosio-budaya masyarakat Toba dan maraknya pembangunan infrastruktur untuk menunjang KSPN Danau Toba.
Berdasarkan pantauan lapangan di lokasi pelabuhan, titik-titik wisata, pusat aktivitas masyarakat dan lingkungan di sekitar Danau Toba, secara kewenangan di tingkat pemerintah dan struktur sosial masyarakat di Danau Toba ini unik dan menantang. Untuk melengkapi kajian kebijakan, kami juga menghadiri pertemuan “Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di KSPN Danau Toba” yang diselenggarakan pada 26 Agustus 2022 di Hotel KHAS Danau Toba yang dihadiri oleh Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara, beberapa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kota, PT ASDP, Jasa Raharja, dan lain-lain.
Saya juga sempat mengunjungi beberapa pelabuhan penyeberangan, kapal Ro-Ro dan infrastruktur pendukung yang baru selesai dibangun oleh Kementerian Perhubungan menggunakan dana multi-years APBN. Ada beberapa catatan yang nantinya dapat digunakan untuk usulan menyempurnakan kebijakan KSPN Danau Toba yang selama ini sudah ada dari berbagai sudut pandang.
Pertama, pengembangan Danau Toba akan terhambat karena abu-abunya tugas dan kewenangan pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, termasuk BPTD, Dinas Perhubungan Propinsi/Kabupaten/Kota, Badan Otorita Danau Toba dan sebagainya. Belum lagi masyarakat Sumetara Utara, khususnya di 7 kabupaten di sekitar Danau Toba, secara sosio-kultural sangat unik dan berpotensi menghambat pengembangan KSPN Danau Toba ke depan.
Kedua, munculnya berbagai persoalan lahan. Sebagai program nasional, seharusnya pemerintah daerah setempat (propinsi atau kabupaten atau kota) membantu proses pembebasan lahan ini. Tanpa keterlibatan aktif pemda setempat, saya perkirakan pengembangan KSPN Danau Toba akan sangat sulit. Penataan wilayah KSPN Danau Toba memerlukan beberapa pengalihan fungsi lahan yang harus dilakukan secara cepat.
Untuk pengembangan atau pembangunan dermaga dan kapal penyeberangan, hingga akhir 2021 pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengucurkan dana APBN lebih dari Rp 700 miliar. Dari 13 dermaga yang rencananya akan dibangun, masih tersisa 6 dermaga yang rencananya akan selesai pada 2024.
Ketiga, bagaimana dengan biaya operasi dan perawatan (O&M) kapal dan dermaga sudah terbangun? Semoga tidak lagi ditanggung oleh APBN. Seharusnya APBD Propinsi/Kabupaten/Kota harus ikut berperan untuk menutup biaya O&M ijka terjadi kekurangan pendapatan dari fare box atau penjualan tiket penumpang. Menurut Menteri Keuangan banyak uang pemda-pemda yang parkir di bank tidak digunakan untuk membiayai pengembangan wilayah.
Dermaga yang sudah terbangun tampak mewah dan besar, seperti Dermaga Tongging (Kabupaten Karo), Dermaga Simanindo (Kabupaten Samosir), Dermaga Tigaras (Kabupaten Simalungun), Dermaga Ajibata (Kabupaten Toba) , Dermaga Baktiraja (Kabupaten Humbahas), Dermaga Balige (Kabupaten Toba) dan Dermaga Muara (Kabupaten Tapanuli Utara). Dermaga tersebut perlu anggaran besar untuk O&M yang tidak mungkin ditutup dari pendapatan yang masih terbatas kecuali pada saat Nataru. Begitu pula dengan kapal penyeberangannya.
Keempat, munculnya institusi yang bernama Badan Otorita Danau Toba (BODT) yang merupakan BLU Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cukup membingungkan pemerintah daerah dan beberapa Kementerian terkait. Peran apa yang akan dimainkannya. Melakukan promosikah atau menjadi koordinator pembuatan strategi kebijakan penyelamatan Danau Toba atau apa? Lalu bagaimana pola kerjanya dengan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan sebagainya. Pelaksana di lapangan masih kesulitan memahami kondisi ini.
Jika soal kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi ini belum jelas, pembangunan di Kawasan Danau Toba akan terhambat. Misalnya pembangunan sarana dan prasarana untuk event dunia balapan F1 H2O yang akan diselenggarakan pada Maret 2023 di Kawasan Pelabuhan Balige bisa terkendala mengingat lokasi yang padat karena Pelabuhan Balige berada di tengah pasar, termasuk pasar mingguan yang dipenuhi pedagang kaki lima dan muncul di setiap Jumat.
Pembangunan fasilitas balap F1 H2O harus menggusur banyak bangunan di seputar Pelabuhan Balige. Jika Pemda Balige tidak membantu, pelaksanaan ajang Internasional F1 H2O akan terhambat. Lalu siapa yang paling bertanggung jawab? Kementerian PUPR atau BODT ? Atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif? Atau siapa? Perlu ketegasan segera di tingkat pelaksana.
Langkah Pemerintah
Segera tetapkan dan sosialisasikan kewenangan serta tanggung jawab antarinstitusi yang ada di KSPN Danau Toba secepatnya, kalau tidak pembangunan KSPN Danau Toba akan terhambat. Optimalisasi dermaga, pengaturan angkutan Danau Toba (Perahu tuk-tuk rakyat, kapal Ro-Ro, bis air, dan lain-lain) yang jumlahnya mendekati 500 perahu masih berpotensi memunculkan masalah besar.
Untuk keselamatan transportasi danau, disarankan para pemilik kapal rakyat atau tuk-tuk dengan bantuan Pemda Provinsi /Kabupaten/Kota difasilitasi untuk bergabung menjadi korporasi atau koperasi dengan menggunakan pola atau model yang dikembangkan oleh PT Trans Jakarta. Sehingga mereka bisa berkembang dengan dukungan finansial perbankan dan manajemen modern. Atau semua pemilik kapal rakyat dan PT ASDP dapat bergabung, misalnya melalui Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Sehinga persaingan angkutan danau di Toba bisa kondusif tidak saling bertikai antara PT ASDP (sebagai pengelola dermaga dan kapal Ro-Ro) dengan angkutan danau milik rakyat. Horas!