Oleh: PH&H, Public Policy Interest Group
Publik kadang dibingungkan dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dituangkan di dalam Peraturan Kepala (Perka) BPOM. Misalnya sebelumnya BPOM akan merevisi Perka BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan, dan revisi tersebut terhenti karena Perka BPOM dimaksud yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden melalui Kantor Sekretaris Kabinet sesuai dengan Perpres No. 68 Tahun 2021 diberikan catatatan untuk dirumuskan ulang agar BPOM melakukan uji keilmuan yang benar dan cukup. Permintaan tersebut didasari karena adanya situasi kompetisi kuat pada industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) antara yang menggunakan Galon Guna Ulang (GGU) berbahan baku Polycarbonate dan yang menggunakan Galon Sekali Pakai (GSP) berbahan baku Polyethilene Teraphate (PET). Keharusan untuk pengenaan label yang diperuntukkan hanya bagi GGU-PC sebagaimana akan diatur pada Perka BPOM dengan alasan bertujuan untuk memperingatkan konsumen adanya kemungkinan kandungan BPA terasa tidak adil karena terdapat kompetisi tersebut. Kebijakan tersebut memang terkesan diskriminatif karena GSP-PET juga mengandung bahan yang berbahaya namun tidak dikenakan peraturan pencantuman label peringatan kandungan zat nya.
Sementara Draft Perka BPOM yang akan mengubah Perka Perka BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan ini dinilai mengintervensi persaingan usaha AMDK, dan dinilai diskriminatif malah muncul lagi rencana baru yang juga terkesan diskriminatif pada bidang usaha yang sama dan juga berkenaan dengan jenis bahan untuk kemasan galon. Kali ini pada Perka BPOM yang berbeda yakni pada Perka BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dimana batas kandungan BPA pada GGU-PC akan diturunkan sementara Batasan kandungan dalam GSP-PET justru disederhanakan
Rencana Perubahan Perka BPOM No 20 Tahun 2019 diduga bersifat diskriminatif dengan menurunkan secara drastis batas minimal migrasi BPA yang dikandung pada GGU-PC
PH&H telah mendapatkan draft rencana perubahan Perka BPOM No 20 Tahun 2019, pada bagian tentang pengaturan kandungan BPA dan PET pada kemasan pangan dan minuman, sesuai dengan bahasan paper ini yakni tentang kemasan makanan dan minuman berbahan baku PC dan PET, maka dapat disampaikan bahwa untuk kandungan migrasi BPA pada Polycarbonate ditetapkan batas baru yang jauh lebih rendah daripada sebelumnya sebesar 12 kali lebih kecil karena semula batas migrasi adalah 0.6 bpj diubah menjadi 0.05 mg/kg (dengan asumsi bpj sama dengan mg/kg karena peraturan lama dan rencana perubahannya tidak menggunakan istilah yang sama).
Penelitian kami dari berbagai sumber menunjukkan bahwa hampir seluruh negara melarang PC untuk kemasan minuman dan makanan bayi/anak. Namun selain untuk kemasan minuman dan makanan bayi/anak terdapat variasi di dalam kebijakannya. Contohnya antara lain:
- Hanya melarang PC untuk kemasan makanan dan minuman anak saja dengan berbagai batas umur pada negara: India, Malaysia, Denmark, Belgia, Swedia, Kanada, Turkey, Korsel, California, Delaware, Illinois, Minesota, Nevada, NY, Wisconsin
- Melarang PC untuk kemasan makanan dan minuman anak serta migrasi BPA pada kemasan lain melebihi 0.6 mg/kg: Indonesia, China, Argentina, Uruguay, Paraguay, Brazil, Venezuela, Bolivia,
- Melarang PC untuk kemasan makanan dan minuman anak serta seluruh kemasan makanan dan minuman dengan migrasi melebihi 0.05 mg/kg pada Negara EU (EU directive)
- Melarang PC untuk semua kemasan makanan dan minuman: Prancis, Columbia, Washington
Dengan demikian jelas kiranya bahwa perubahan batas migrasi BPA dari 0.6 mg/kg menjadi 0.05 mg/kg adalah mengacu pada EU Directive. Atas rencana kebijakan tersebut banyak pertanyaan mengapa hanya menggunakan acuan EU sementara masih banyak negara uyang menggunakan batas 0.6 mg/kg bahkan masih cukup banyak negara yang tidak melarang penggunaan PC untuk kemasan makanan dan minuman selain untuk bayi/anak
Juga belum didapat hasil penelitian yang menjadi referensi BPOM untuk mengubah batas migrasi BPA pada kemasan makanan/minuman tersebut, akan tetapi jelas batasan persyaratan kandungan migrasi BPA pada kemasan makanan dan minuman ini jauh lebih berat dibanding pengaturan sebelumnya sehingga selayaknya disertai dengan dukungan yang kuat sebai alasan dan pertimbangan mengapa batasan tersebut harus diubah
Pada Rencana Perka BPOM yang sama justru meringankan persyaratan kandungan pada bahan PET yang digunakan untuk GSP
Rencana perubahan Perka BPOM pada PET adalah sebagai berikut:
- 5 (lima) item persyaratan untuk kemasan pengangkutan, penyimpanan dengan batas maksimal sebanyak 13 angka dengan satuan per mg/cm2 dihilangkan. Sudah tidak diatur lagi
- Pengaturan untuk batas migrasi: 3 (tiga) unsur yakni Etina Glikol tetap 30 bpj-mg/kg, Dietilina Glikol tetap 30 bpj-mg/kg dan Asetaldehide tetap 6 bpj-mg/kg.
- Ditambah batas 3 (tiga) unsur yakni: Asam terapflat, iso terapflat dan antimoni
Belum didapatkan keterangan apa yang menjadi dasar perubahan tersebut, namun yang jelas secara umum dapat dikatakan bahwa persyaratan batasan kandungan PET pada kemasan makanan dan minuman menjadi lebih ringan
Berdasarkan hal tersebut di atas maka cukup jelas bahwa terjadi perbedaan yang besar rencana kebijakan penetapan batas bahan untuk kemasan makanan dan minuman antara yang berbahan PC dengan yang berbahan PET. Hal tersebut tentu tidak menimbulkan masalah sepanjang memang telah disertai justifikasi dan referensi yang jelas dari hasil penelitian yang terpercaya, benchmarking dengan kebijakan dan peraturan negara lain dan sebagainya. Tanpa justifikasi dan referensi tersebut maka rencana perubahan Perka BPOM tersebut akan terasa bersifat diskriminatif. Sinyalemen ini diperkuat karena sedang ada persaingan kemasan makan dan minuman, khususnya antara industri AMDK yang menggunakan GGU dengan bahan PC dan industri AMDK yang menggunakan bahan GSP dengan bahan PET
Apa yang sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintah
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka disarankan kepada pemerintah, untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, BPOM mengkaji ulang dengan hati-hati rencana perubahan Perka BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dengan disertai justifikasi/referensi/kajian yang mendalam dan shahih sehingga tidak terkesan perubahan Perka BPOM yang bersifat diskriminatif dan lebih condong menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain di dalam kompetisi AMDK
Kedua, Kemenko Perekonomian melakukan kajian tentang dampak pada apabila diadakan perubahan Perka BPOM tersebut pada: persaingan usaha yang sehat, iklim investasi, perindustrian, ekonomi
Ketiga, Sebelum Langkah Pertama dan Langkah Kedua tersebut di atas dilaksanakan sebaiknya Rencana kebijakan mengubah Perka BPOM No 20 Tahun 2019 tersebut ditunda atau bahkan dibatalkan