“Perlunya Pengawasan Ketat pada Distribusi BBM Subsidi JBT agar Efektif dan Tepat Sasaran”

“Perlunya Pengawasan Ketat pada Distribusi BBM Subsidi JBT agar Efektif dan Tepat Sasaran”

 

CATATAN KEBIJAKAN PUBLIK”

 

“Perlunya Pengawasan Ketat pada

Distribusi BBM Subsidi JBT agar Efektif dan Tepat Sasaran”

 

Pendahuluan

Pada Tahun 2023, Pemerintah menetapkan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 339,6 triliun, yang Rp 23,3 triliun diantaranya dialokasikan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT-solar dan minyak tanah). Berdasarkan besaran subsidi tersebut, ditentukan kuota nasional yaitu sebesar 17 juta kilo liter. Kuota nasional kemudian dibagi menjadi kuota per provinsi, serta selanjutnya menjadi kuota per kendaraan per hari untuk menjamin masyarakat golongan tertentu mendapatkan haknya untuk memperoleh subsidi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020. Niat baik Pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara beban APBN dan kebutuhan masyarakat tersebut perlu diapresiasi dengan baik, oleh karenanya diperlukan dukungan dari berbagai pihak salah satunya melalui Catatan Kebijakan Publik ini.

Dari pemantauan kami, kebijakan kuota BBM bersubsidi dan mekanisme distribusinya sampai dengan saat ini masih ditemukan banyak permasalahan di lapangan, mulai dari kebutuhan di lapangan yang melebihi kuota BBM JBT, ketiadaan dan atau kekurangan BBM JBT di beberapa wilayah, ketidakseragaman antar SPBU dalam menyalurkan JBT solar, hingga dukungan teknologi yang belum sempurna seperti pada aplikasi QR MyPertamina, pelanggaran atau kecurangan dari oknum tertentu. Lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM JBT selain mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dari masyarakat yang membutuhkan, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar karena adanya penggunaan APBN yang tidak tepat dalam penerimaan subsidi.  Subsidi BBM termasuk 3 (tiga) besar dunia setelah Arab Saudi dan Iran.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan

            Untuk mencapai tujuan pemberian subsidi BBM yang telah direncanakan secara efektif dan efisien, identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan sangat penting untuk dilakukan, sehingga dapat segera dianalisis apa yang mejadi root cause dan bagaimana jalan keluarnya. Sejauh ini terdapat beberapa permasalahan yang telah diidentifikasikan, sebagai berikut:

  1. Kebutuhan BBM JBT/kendaraan/hari yang melebihi batas kuota yang telah ditetapkan

Kuota BBM JBT sebesar 200L/Hari/Kendaraan untuk jenis barang beroda enam tertentu dianggap tidak mencukupi kebutuhan di lapangan, hal ini sering dikeluhkan oleh pelaku usaha, seperti bus AKAP dengan jarak tempuh sekitar 800 km/hari dan konsumsi rata-rata 1:3, serta truk dengan umur lebih tua yang sebagian besar dimiliki oleh UMKM yang menggunakan BBM yang lebih boros. Namun demikian dalam draft revisi Rancangan Keputusan BPH Migas yang baru, kuota BBM JBT justru akan diturunkan menjadi 180 KL/hari/kendaraan.

  1. Ketidakseragaman SPBU dalam menjual BBM JBT sehingga tidak tepat sasaran

Terdapat SPBU yang membatasi penjualan maksimal Rp 1 juta/hari (setara 133 L) dan bukan berdasar kuota 200L/hari, karena kuota yang didapat SPBU tersebut tidak mencukupi untuk penjualan BBM bersubsidi pada yang berhak.

Kemungkinan lain adalah adanya kecurangan petugas SPBU untuk menjual JBT bersubsidi sebagai BBM biasa.

Tak jarang terjadi di lapangan, antrean kendaraan mengular di SPBU untuk memperoleh BBM JBT karena sedikitnya stok dan kelangkaan ketersediaan di lapangan, tak jarang sopir kendaraan juga harus menginapkan kendaraannya agar mendapat JBT subsidi.

Berdasarkan pemantauan di lapangan juga terjadi distribusi yang tidak tepat sasaran kepada yang tidak berhak, seperti angkutan hasil pertambangan dan perkebunan roda > 6.

Selain itu, juga terdapat potensi kecurangan dari oknum baik dari Petugas SPBU, pengemudi, maupun pihak lainnya untuk menjual kembali BBM JBT eceran dengan memanfaatkan kekurang mutakhiran sistem QR MyPertamina, seperti QR yang statis (dapat digunakan oleh pihak lain), penyisihan kuota 200L yang tidak seluruhnya digunakan untuk bahan bakar kendaraan atau sebagian dijual kembali, dsb.

 

  1. Pengawasan berbasis teknologi yang masih lemah QR MyPertamina dan akses verifikasi registrasi kendaraan oleh SPBU

Pengawasan terhadap validasi data juga menjadi permasalahan lainnya, dimana Petugas SPBU berkewajiban untuk melakukan validasi Nopol Kendaraan berdasar STNK yang tak jarang mendapat resistensi dari pengemudi. Solusinya, beberapa SPBU melakukan validasi melalui aplikasi Samsat Online akan tetapi tidak semua daerah dapat mengakses aplikasi tersebut.

 

Rekomendasi

Berdasarkan pemantauan dan analisis kami, sebagaimana diuraikan di atas, untuk peningkatan efektivitas BBM JBT yang menggunakan APBN dalam jumlah sangat besar harus diatur dan diawasi dengan ketat. Untuk itu  sebaiknya dilakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Pertama, Perlunya pengawasan yang ketat dan berbasis IT dari seluruh pihak berdasarkan tanggung jawab masing-masing, diantaranya SPBU wajib mengawasi petugasnya (dengan rewards dan penalty), pemilik kendaraan pun wajib mengawasi pengemudinya. Badan Usaha Penugasan juga harus selalu memutakhirkan teknologinya (MyPertamina) baik dari segi fitur dan keamanan seperti fitur QR dinamis. Kerjasama dengan Polri perlu dilakukan agar SPBU dapat memiliki akses cek validasi kendaraan melalui Samsat Online.
  2. Kedua, peningkatan kuota subsidi BBM non-subsidi yang tidak memberatkan APBN negara. Dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan beban APBN terhadap BBM JBT yang sangat besar maka walau bukan merupakan kebijakan yang popular, salah satu pilihannya adalah menaikkan tarif subsidi dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
  3. Ketiga, Revisi Keputusan Kepala BPH Migas yang disesuaikan dengan hasil evaluasi kenyataan di lapangan dan sebelumnya didiskusikan dengan Asosiasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Revisi sesuai dengan kondisi terkini sebagaimana diuraikan di atas, yakni evaluasi kemungkinan batas kuota yang lebih spesifik khususnya untuk kendaraan tertentu seperti: Bus wisata jarak jauh, truk angkutan barang yang dimiliki sebagian besar oleh UMKM.

 

Jakarta, November 2023

 

 

Leave a Comment