IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN STUNTING TIDAK EFEKTIF

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN STUNTING TIDAK EFEKTIF

myadmin
Rate this post

Pendahuluan

Isu strategis tentang bahaya stunting untuk generasi Indonesia yang akan datang sudah lama didengungkan. Pada Tahun 2020 Presiden sudah menetapkan penanggulangan stunting sebagai Prioritas Nasional.  Berbagai kebijakan telah ditetapkan. Berbagai regulasi telah diterbitkan. Angka prevalensi stunting menurun akan tetapi masih jauh dari target RJPMN 14% pada Tahun 2024, karena baru tercapai 21.6% pada Tahun 2022

PH&H terus mengikuti perkembangan kebijakan penanggulangan stunting serta implementasinya dengan mengikuti berbagai aktivitas penanggulangan stunting serta mengamati pelaksanaan dan hasilnya serta memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak terkait. Kebijakan telah cukup banyak namun tidak ditindaklanjuti dengan implementasi yang memadai sehingga angka prevalensi stunting tidak dapat mencapai target yang ditetapkan

Policy Statement ini diharapkan dapat sebagai masukan kebijakan khususnya dengan adanya Kabinet Baru mulai Oktober 2024 sehingga penanggulangan stunting yang merupakan isu amat penting dan strategis untuk Indonesia dapat berjalan dengan efektif

Agenda setting kebijakan dan regulasi telah  ditetapkan

            Mengingat pentingnya penanggulangan stunting untuk kualitas generasi yang akan datang, maka tak kurang dari Presiden RI ketika bertemu dengan World Bank menyampaikan pentingnya pengurangan angka stunting. Selanjutnya Bappenas juga telah menyampaikan Rencana Strategis Penanggulangan angka stunting tersebut serta menetapkan target stunting dalam RJPMN 14% pada Tahun 2024. Presiden juga telah menugaskan Wakil Presiden untuk memantau perkembangan penanganan stunting. Bahkan secara institusional selain Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator PMK, juga diikutsertakan Badan Koordinasi Keluarga Berencanan Nasional (BKKBN) untuk penanggulangan stunting

Salah satu bagian terpenting dalam kebijakan dan regulasi adalah terakhir Menteri Kesehatan telah menetapkan menetapkan Permenkes 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan gizi anak karena penyakit, Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama serta Keputusan MenKes No HK.01.07/MENKES/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting. Pada kebijakan dan regulasi tersebut telah ditetapkan bahwa Pangan Khusus untuk Keperluan Media Khusus (PKMK) merupakan “obat” yang efektif untuk penanggulangan stunting sesuai kondisi bayi. Hal ini juga didukung dengan penelitian dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) (Prof Dr Damayanti SpA dkk) dan evaluasi berbagai pihak yang kompeten.

Implementasi Kebijakan tidak berjalan efektif

            Sekalipun Kebijakan telah ditetapkan bahkan sampai pimpinan negara yang tertinggi, regulasi telah juga ditetapkan namun pada tataran implementasi kebijakan belum menunjukkan capaian yang mendekati target yang ditetapkan. Hal ini menurut evaluasi PH&H disebabkan karena berbagai hal sebagai berikut:

  1. Beberapa asumsi sebagai dasar kebijakan tidak sepenuhnya sesuai, misal ternyata bahwa: sebagian besar bayi mulai terkena stunting setelah dilahirkan dengan berat badan dan panjang normal, ibu melahirkan pada usia ideal, bayi telah mendapat ASI eksklusif. Keluarga pasien tidak sepenuhnya memahami dan melaksanakan panduan untuk penanganan gizi buruk, sebagian telah diberikan edukasi
  2. Belum ada kesadaran pentingnya memantau perkembangan hasil upaya penanganan stunting pada Fasyankes, antara lain: belum dilakukan testing atau tracing atas adanya bayi stunting. Belum ada statistik yang memadai tentang angka stunting. Monitoring dan evaluasi belum dilakukan secara khusus dan regular serta berbeda-beda di setiap unit pelayanan kesehatan
  3. Diperlukan peningkatan kemampuan teknis Unit Pelayanan Kesehatan di daerah, karena: kemampulaksanaan daerah dalam penanganan stunting berbeda-beda dan belum sesuai dengan SOP/Pedoman Tatalaksana/Juknis Permenkes 29 Tahun 2019
  4. Belum cukup dukungan Pusat untuk fasilitasi Unit Pelayanan Kesehatan, misalnya untuk penyediaan PKMK sementara untuk makanan yang belum terbukti efektif dalam penanganan stunting seperti biscuit justru tersedia banyak
  5. Belum tersedia cukup dana dan dukungannya untuk melaksanakan kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan, antara lain untuk pengadaan PKMK

Rekomendasi Kebijakan

  1. Penanganan stunting adalah Kebijakan di Pusat yang harus diketahui dan disadari sampai Unit Pelayanan Kesehatan terdepan, sehingga perlu sosialisasi dan SOP yang jelas
  2. Kebijakan yang telah ditetapkan, bahkan sudah ditetapkan regulasinya hendaknya “dikawal” sampai terlaksana implementasinya tuntas tidak berhenti sebagai kebijakan dan diasumsikan persoalan sudah beres
  3. Treatment atas balita stunting dengan pemberian PKMK harus menjadi pegangan pasti bagi semua Unit Pelayanan Kesehatan sesuai Permenkes No 29 Tahun 2019 serta Perka BPOM serta dukungan penelitian yang telah sangat memadai
  4. Replikasi program IDAI pada Aksi Cegah Stunting di 14 Kabupaten/Kota ke daerah lainnya hendaknya dilanjutkan karena hasil yang nyata dan dapat menjadi standar penanganan stunting di Unit YanKes daerah
  5. Penyediaan dana untuk penanggulangan stunting beserta seluruh proses dan administrasinya agar dana terserap seluruhnya secara efektif antara lain dengan: mengkoordinasikan anggaran APBN dari berbagai pos serta PKMK masuk Fornas dan ditanggung JKN/BPJS

TAQ : 

crossmenu