
A. PENDAHULUAN
Pada saat ini sedang ramai dibahas tentang kecelakaan Kereta Api (KA) yang dalam istilah teknis Perkeretaapian sering disebut sebagai Peristiwa Luar Biasa Hebat (PLH), peristiwa kecelakaan lain yang lebih ringan disebut sebagai Peristiwa Luar Biasa (PL). PLH tersebut yakni pada tanggal 27 April jam 20.52, KA Komuter-KRL bernomor PLB 5568 A yang sedang berhenti di Setasiun Bekasi Timur Km 28+920 ditumbur dari belakang oleh KA Jarak Jauh/Antar Kota No PLB 4B, Argo Bromo Anggrek (ABA). Dikhabarkan banyak korban atas kejadian tersebut. Sebelum kejadian PLH di Setasiun Bekasi Timur tersebut sudah terjadi PLH yang lain yakni KA Komuter-KRL 5181 tertemper Taksi Listrik di Jalan Perlintasan (JPL) 85.
Besarnya skala PLH ini tak urung menjadi berita besar di masyarakat dan media. Berbagai analisis dan pendapat dari para pakar dan para setengah pakar bermunculan tentang analisis penyebab kejadian PLH ini sehingga persoalan ini menjadi semakin keruh.
Catatan Kebijakan Publik (CKP) ini menuliskan di samping banyaknya kemungkinan penyebab terjadinya PLH tersebut, yang disebabkan baik oleh penyebab langsung (spesifik), ataupun penyebab tidak langsung (sensitif) namun penekanan penulisan adalah tentang kebijakan publik atas perkeretaapian khususnya tentang status prasarana perkeretaapian saat ini dan kebijakan apa yang sebaiknya dilakukan untuk mendatang. CKP ini sama sekali tidak bertujuan menggantikan investigasi teknis, melainkan: hanya mengidentifikasi kemungkinan penyebab, dan yang lebih penting adalah mengevaluasi kebijakan publik atas prasarana perkeretaapian yang mungkin berpengaruh sebagai faktor sistemik
B. PENYELIDIKAN ATAS PENYEBAB KEJADIAN PLH
Penyelidikan atas penyebab terjadinya PLH tentu harus dilakukan segera. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah pihak yang berwenang dan memiliki otoritas untuk menyelidiki, menetapkan penyebab terjadinya kecelakaan dan membuat rekomendasi perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama. Pada kejadian ini, KNKT menyatakan bahwa memerlukan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan untuk merilis hasil penyelidikannya.
Di Perkeretaapian Indonesia sejak zaman Belanda penyelidikan atas PLH semacam ini dilakukan oleh Tim internal Perusahaan yang disebut Tim Comission Onderzoek (Tim CO) yang terdiri dari para ahli dan pimpinan internal Perusahaan. Tim ini independent dan kadang dengan perdebatan yang amat seru sekalipun mereka adalah ahlinya dan tahu persis secara detil proses operasi dan urutan proses sampai terjadinya PLH. Pada suatu masa Tim CO juga memasukkan anggotanya dari Militer dan Kepolisian. Ada baiknya KAI juga segera membentuk Tim CO untuk keperluan internal dan untuk melengkapi, mempermudah dan mempercepat pekerjaan KNKT.
C. BEBERAPA KEMUNGKINAN PENYEBAB LANGSUNG PLH (SPESIFIK)
Apa yang ditulis di CKP ini untuk penyebab langsung terjadinya PLH adalah bersifat indikatif, dan sering terjadi penyebabnya adalah multi factor bukan satu penyebab tunggal.Penyebab sebenarnya yang terjadi harus diselidiki mendalam oleh KNKT. Beberapa kemungkinan penyebab langsung atau kombinasinya adalah sebagai berikut:
D. PENYEBAB TIDAK LANGSUNG (SENSITIF)
Setelah menyelidik dan mengambil kesimpulan atas penyebab langsung spesifik terjadinya PLH, maka perlu dilakukan penyelidikan dan penelitian ekosistem yang melingkupi operasional kereta api, yang secara tidak langsung dan sensitif pada penyebab terjadinya PLH.
Beberapa hal yang perlu diteliti adalah sebagai berikut:
E. KETIDAKJELASAN KEBIJAKAN ATAS PENANGGUNG JAWAB PRASARANA KA
Penyelidikan dan Penelitian Penyebab Spesifik dan Penyebab Sensitif atas kecelakaan KA menjadi tugas dan kewajiban KNKT. CKP ini hanya akan membahas tentang Kebijakan atas Prasarana KA yang diperkirakan juga berpengaruh atas terjadinya PLH. Secara sederhana dapat digambarkan lingkaran PLH. Lingkaran terdalam adalah penyebab langsung spesifik, lingkaran berikutnya adalah penyebab tak langsung sensitif, maka kebijakan adalah lingkaran terluar yang mungkin ada andilnya pada terjadinya PLH
Dari pembicaraan dengan teman-teman yang tergabung dalam Komunitas Professional Perkeretaapian, terungkap ada beberapa isu penting tentang prasarana KA yang sudah menjadi perhatian PH&H beberapa tahun terakhir ini (Baca: Artikel tentang Prasarana KA di Website PH&H Public Policy Interest Group) terungkap adanya beberapa catatan sebagai berikut:
Kedua hal tersebut di atas hanya dua contoh akibat dari adanya ketidakakuntabelnya kepemilikan Prasarana KA bahkan dapat disebut sebagai puncak Gunung Es. Keijakan yang telah diadopsi menjadi regulasi ternyata menimbulkan masalah dan diperlukan Reformulasi Kebijakan untuk menyempurnakan dengan kemungkinan mengubah regulasi yang ada.
F. PERLUNYA KELANJUTAN RESTRUKTURISASI PERKERETAAPIAN UNTUK PRASARANA PERKERETAAPIAN
Perkeretaapian Indonesia telah mengalami Sejarah yang amat panjang sejak zaman kolonial. Terdapat KA milik Pemerintah (SS) dan KA Swasta (NIS, SJS, DSM dsb) di zaman Belanda. Nasionalisasi KA setelah Merdeka, Perusahaan-perusahaan tersebut dilebur menjadi menjadi DKA. Kemudian DKA berubah bentuk menjadi PJKA. DKA merupakan instansi pemerintah. PJKA sudah merupakan BUMN yang tidak mementingkan laba. Selanjutnya dimulailah modernisasi Perkeretapian Indonesia melalui perubahan bentuk Perusahaan dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) tersebut, menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) (Korporatisasi) dan terakhir sampai saat ini adalah PT Kereta Api Indonesia, Persero (KAI) (Komersialisasi). Pembahasan akan dibatasi hanya pada isu pemisahan Prasarana Pereretaapian dengan Sarana saja dalam berbagai bentuk usaha tersebut serta regulasinya bukan aspek lainnya. Pemisahan Prasarana KA dimulai pada era modernisasi Perkeretaapian dengan korporatisasi mengubah bentuk usaha dari PJKA menjadi Perumka
Pemisahan pengelola prasarana dan sarana perkeretaapian adalah menjadi model umum dunia perkeretaapian sejak tahun 1970 an. Hal yang sama diikuti oleh Perkeretapian Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Perkeretapian No 13 Tahun 1992. Selanjutnya UU tersebut diperbaharui dengan UU No 23 Tahun 2017 yang mengubah pengaturan prasarana KA yang diatur pada UU sebelumnya tersebut. Sehingga pada dasarnya UU 13/1992 adalah pengaturan transisi kepemilikan prasarana dari PJKA menjadi milik negara terlebih dahulu dimana pengaturan selanjutnya seharusnya adalah membentuk Badan Usaha Prasarana. Hal ini belum secara tegas diatur dalam UU berikutnya yakni UU 23/2007 akan tetapi sudah lebih jauh kearah pembentukan Badan Usaha Prasarana. Hal ini akan diuraikan di lain tulisan berikutnya. Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud untuk menyampaikan bahwa pemisahan prasarana dan sarana KA adalah suatu keharusan, karena banyak Perusahaan KA yang setelah melakukan pemisahan justru performansinya menjadi lebih buruk. Namun rezim UU Perkeretaapian No 13 Tahun 1992 dan UU 23 Tahun 2007 jelas mengarah pada pemisahan prasarana dan sarana KA
G. PADA SAAT INI PRASARANA PERKERETAAPIAN YANG MASIH DIMILIKI NEGARA DAN PEMELIHARAAN SERTA PENGOPERASIANNYA DILAKUKAN KAI
1. KAI adalah Kontraktor IMO bukan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana (BUPP).
Dengan Kepmenhub No 49 Tahun 2019 KAI ditetapkan sebagai Badan Usaha Prasarana Perkeretaapian, akan tetapi terdapat kejanggalan jika KAI ditunjuk sebagai BUPP karena:
Jadi sesungguhnya KAI bukan meruoakan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana (BUPP) akan tetapi lebih sebagai Badan Usaha Kontraktor IMO untuk asset negara.
2. Paradoks TAC,
Logika yang digunakan kenapa KAI harus membayar TAC adalah karena bagian KAI lainnya, yakni penetapan KAI juga sebagai Badan Usaha Penyelenggara Sarana (BUPS) mengusahakan prasarana Milik Negara tersebut. Karena mengusahakan Prasarana KA yang merupakan asset negara maka KAI sebagai BUPS harus membayar TAC ke pemiilik Prasarana yakni Negara. Dari sini mulailah kerancuan dan ketidakakuntabelan penyelenggaran Prasarana KA. Di dalam tubuh KAI ada bagian yang menjadi kontraktor IMO pemerintah (walaupun disebut BUPP) dan ada bagian pengguna asset prasarana pemerintah untuk menghasilkan pendapatan dari pelanggan (KAI sebagai BUPS).Dengan demikian seharusnya KAI sebagai BUPS membayar TAC ke KAI juga sebagai BUPP. Hal ini berarti sesungguhnya BUPP nya adalah negara, bukan KAI. Pemisahan BUPP dan BUPS tetapi masih dalam satu organisasi Perusahaan pada dasarnya bukan pemisahan (Sumber: World Bank, “Railway Restructuring”)
Ada banyak model tentang pengelolaan dan pengusahaan asset negara. Namun jika diambil contoh dalam prasarana transportasi darat, maka sepanjang asetnya telah dipisahkan ke BUMN maka pengusahaan asset tersebut adalah pendapatan BUMN ybs, misalnya PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menerima PMN dari Negara atas Aset Jalan Tol dan menerima pendapatan dari pengenaan Tarif Tol sebagai user’s charges. Biaya Jasa Marga pada dasarnya adalah IMO atas Jalan Tol nya. Sedangkan apabila asetnya milik negara dan tidak ada BUPP nya seperti: Jalan Raya (Non Tol) maka pengguna tidak perlu membayar Road User Tax. Dari sudut pandang ini karena Prasarana KA adalah Aset Negara maka seharusnya KAI tidak perlu membayar TAC.
3. BUPP Perkeretaapian saat ini sesungguhnya bukan KAI tetapi Negara
Dari praktek sederhana bahwa Negara membayar Biaya IMO dan Negara menerima Pendapatan TAC saja sudah cukup jelas bahwa sesungguhnya BUPP Perkeretaapian adalah Negara bukan KAI. Apalagi jika pendapatan TAC nya Negara lebih besar daripada IMO nya (pernah terjadi) maka sesungguhnya Negara de facto telah “berbisnis” Prasarana KA dengan KAI
4. Sebagai Kontraktor IMO, karena bowheer nya adalah negara/pemerintah sementara pemilik asetnya juga negara maka pada dasarnya KAI tidak “berdaya” dalam pengelolaan prasarana
Hal ini sudah terjadi apabila berita ini benar bahwa sebagaimana disampaikan pada Butir E di atas, Pemerintah belum membayar Biaya Infrastructure Maintenance (IM) Tahun 2025 padahal sekarang sudah April 2026 dan bahkan belum menandatangani kontrak Biaya IMO tahun 2026. Hal demikian sudah pasti akan mempengaruhi pemeliharaan dan operasi prasarana karena berarti KAI harus “menalangi” dulu Biaya IMO, dan besar kemungkinan biaya tersebut tidak mencukupi (maintenance backlog). Sulit ditepis bahwa ada kemungkinan andil maintenance backlog terhadap Prasarana KA dan ikut andil di dalam PLH di Bekasi Timur
H. APA YANG SEBAIKNYA DILAKUKAN PEMERINTAH
Jakarta, April 2026
PH&H, Public Policy Interest Group