DIPERLUKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK PENGEMBANGAN INDUSTRI BAJA NASIONAL SEBAGAIMANA DI NEGARA LAIN

DIPERLUKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK PENGEMBANGAN INDUSTRI BAJA NASIONAL SEBAGAIMANA DI NEGARA LAIN

Oleh: PH&H, Public Policy Interest Group

 

A.PENDAHULUAN

Industri baja nasional yang dimotori oleh PT Krakatau Steel (BUMN) akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan positif yang menggembirakan. Produksi baja nasional meningkat sehingga untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri juga meningkat, dari 7.6 juta ton di Tahun 2019 menjadi 9.2 juta ton di tahun 2020.  Sebagai dampak kenaikan produksi dalam negeri tersebut menurunkan pangsa pasokan impor baja untuk kebutuhan dalam negeri dari 47.2 persen pada tahun 2019  menjadi 42 persen di tahun 2020

Namun demikian industri baja suatu negara selalu dianggap sebagai mother industry bahkan sering juga disebut sebagai pembawa bendera perindustrian suatu negara, sehingga hampir semua negara melakukan perlindungan dengan memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal pada industri bajanya, termasuk insentif untuk ekspor. Hal demikian menjadikan ekspor baja tersebut dibanding harga baja produksi dalam negeri di negara pengimpor menjadi lebih murah (dumping). Hal ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat karena insentif tersebut bisa dianggap sebagai dumping. Oleh karenanya banyak negara termasuk negara maju seperti Eropa, Kanada dan Amerika serta Asia mengenakan Bea Masuk pada produk baja impor. Bea masuk dapat berupa Bea Masuk biasa. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ataupun Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS)

Hal yang sama terjadi di Indonesia, baja impor dikenakan BMAD namun dengan melihat perkembangan penurunan baja impor maka BMAD dicabut atau akan dicabut, hal ini tidak tepat karena Bea Masuk dikenakan disebabkan karena kebijakan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan banyak insentif. Secara nalar maka negara pengimpornya juga seharusnya memberi banyak insentif ke produksi dalam negeri dan atau mengenakan pungutan yang besarannya paling tidak sebesar insentif yang diterima oleh eksportir baja tersebut. Dengan demikian perdagangan antar negara akan menjadi lebih adil.

B.FAKTA DAN DATA UMUM INDUSTRI BAJA DUNIA DAN KEBIJAKAN PEMERINTAHNYA

1.Produksi baja dunia

Produksi baja dunia saat ini mengalami surplus lebih dari 500 juta ton. Dari jumlah tersebut kapasitas Produksi China 1.15 miliar Ton yang berarti lebih dari setengah kapasitas dunia (2020). Kebijakan pemerintah China memberikan insentif yang besar untuk ekpor bajanya. Insentif baik fiscal maupun non fiscal sehingga Industri baja dunia tertekan oleh baja China

 

2.Kebijakan di beberapa negara atas industri bajanya

Pada dasarnya sebagian besar negara di dunia memberikan perlindungan pada industry bajanya karena peran strategisnya sebagai mother industry. Sebagai contoh beberapa negara yang memebrikan kebijakan perlindungan adalah sebagai berikut:

  • Amerika Serikat; mengenakan Bea Masuk (BM) 25% untuk impor baja
  • India; mengenakan BM 15-25%, untuk Biji besi kadar tinggi dikenakan BM 30%, selain itu juga diberikan Insentif pajak, pinjaman murah dan subsidi lahan
  • Italia; Memberikan pinjaman dan pelonggaran pajak senilai Eur 2 miliar
  • Kanada; Kebijakan Tindakan Pengamanan Sementara dengan menetapka BMTPS sebesar 25% untuk tujuh produk, mengenakan BMTP 10-20% untuk beberapa produk, dan memberikan paket pembiayaan senilai $ 250 juta
  • Turki; Mengenakan BMTPsebesar 25%, dan memberikan pinjaman murah untuk Kredit Ekspor dan berbagai insentif pajak

Uni Eropa; menegenakan BMTPS sebesar 25% untuk 26 kategori

3.Kebijakan di Indonesia

sumber : Majalah Tempo 15-21 Maret 2021 (Diolah)

Pemerintah Indonesia memang telah menetapkan BMAD dan BMTP untuk beberapa  beberapa produk baja, namun demikian beberapa diantaranya telah berakhir dan belum diperpanjang, di samping itu juga cukup banyak produk impor baja yang mendapat banyak sekali insentif dari pemerintahnya namun belum dikenakan BMAD, BMTP ataupun BMTPS

Pemerintah juga menetapkan keharusan untuk penerapan SNI atas impor produk baja, namun belum dikenakan secara luas dari hulu ke hilir

Kebijakan terakhir ini pemerintah menetapkan Harga Gas Bumi Dalam Negeri untuk industry baja agar suplai dan harga gas bumi yang merupakan komponen biaya besar di industry baja dapat kompetitif

 

C.BEBERAPA FAKTA TENTANG KONDISI INDUSTRI BAJA NASIONAL

Tahun 2019 kebutuhan baja dalam negeri 16 juta ton,/ 47.2% dipenuhi oleh baja impor dan tahun 2020 kebutuhan baja 15.9 juta ton, baja impor menurun menjadi 42%. Namun kapasitas produksi industri baja nasional hanya terpakai 41%. Sementara itu kebutuhan baja dalam negeri tidak meningkat pada tahun 2020 terutama karena kelesuan pasar sebab pandemi

Dengan demikian terdapat kemajuan yang positif karena impor baja menurun dan produksi baja meningkat

Namun demikian adalah kurang adil dalam berkompetisi dengan China karena  ekspor baja ke Indonesia dari China banyak mendapat dukungan finansial dan non finansial dari pemerintahnya

 

D.ISU PENTING YANG MEMERLUKAN KEBIJAKAN ATAS IMPOR BAJA DI INDONESIA

Pengenaan BMAD dengan PMK No. 65 Tahun 2013 jo PMK No. 224 Tahun 2014 sudah berakhir pada Maret 2016, untuk impor Cold Rolled/Coil Sheet dari Jepang, Korea, China, Taiwan dan Vietnam, dan pengenaaan BMAD dengan PMK No. 23 Tahun 2011 yang sudah berakhir pada Februari 2016, untuk  impor Hot Rolled Coil dari Jepang, Korea dan Malaysia. Pengenaan BMAD ini seyogianya diperpanjang karena pada kenyataannya impor dari negara lain khususnya China masih mengandung berbagai bentuk subsidi dan safeguard dari pemerintahnya, serta dumping.

Beberapa kecurangan dengan memanfaatkan perkecualian dalam impor baja untuk keperluan pemerintah, pemanfaatan fasilitas FTZ untuk importasi. Khususnya FTZ di Batam yang seharusnya impor diproses di Batam untuk di ekspor kembali, pada kenyataan merembes ke pasar dalam negeri.

Hal lain adalah perlunya perluasan pengenaan SNI dari hulu ke hilir, karena ditengarai kebijakan pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri dengan keharusan SNI bagi produk baja impor hanya terbatas pada beberapa produk yang dengan sedikit modifikasi komponennya menjadi tidak wajib ber SNI

 

E. BEBERAPA PRAKTEK CURANG YANG TERJADI PADA IMPOR BAJA DI SAMPING DUMPING

Berdasarkan isu pokok tersebut di atas, maka dapat diidentifikasikan kecurangan yang sering terjadi pada importasi baja sebagai berikut:

  1. Importasi melalu Kawasan Berikat/Free Trade Zones/Bonded yang seharusnya untuk diolah dan diekspor kembali ternyata merembes ke pasar dalam negeri
  2. Banyaknya pelabuhan impor besi baja sehingga menyulitkan pengawasan Bea Cukai
  3. Penerapan SNI yang lebih luas tidak hanya 28 produk seperti sekarang ini, sehingga jelas

F. RENCANA KADI AKAN MENGENAKAN KEMBALI BMAD ATAS IMPOR BAJA DARI CHINA PATUT DIDUKUNG

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)  merencanakan akan mengenakan BMAD  impor HRC Alloy dari China. Menyusul pengenaan BMAD atas Baja Lapis Alumunium Seng (BjLAS).  sebagaimana BjLAS atas HRC Alloy karena utilisasi pabrik menurut Asosiasi Industri Besi Dan Baja (IISIA) hanya 41-50%. Impor produk baja dengan kode HS 72  1.1 juta ton merupakan  baja paduan dan lebih dari setengahnya diimpor dari China

Rencana KADI ini sangat tepat untuk perdagangan yang fair karena China memberi banyak sekali insentif untuk ekspor bajanya sehingga harga ekspor baja menjadi sangat murah. Jauh lebih murah dibanding harga baja di negaranya sendiri. Diduga bahkan harga baja ekspor tersebut bahkan juga lebih murah di banding harga baja di China sendiri. Hal ini merupakan praktek dumping yang tercela dalam perdagangan internasional sehingga sangat layak dikenakan BMAD

G. KESIMPULAN

  1. Industri baja dalam negeri memang mengalami pertumbuhan yang baik, namun demikian masih sangat besar potensi untuk berkembang lebih pesat apabila didukung dengan kebijakan pemerintah sebagaimana dilakukan negara lain untuk meningkatkan industri bajanya sebagai mother industry
  2. Impor baja memang berkurang dan ekspor baja naik, namun demikian utilisasi sarana produksi baja nasional masih jauh bawah efisien (hanya 41-50%)
  3. Rencana pengenaan BMAD atas baja impor tidak hanya agar utilisasi sarana produksi industri baja meningkat tetapi membentuk fairness perdagangan internasional karena banyaknya fasilitas ekspor yang diberikan pemerintah kepada baja yang diekspor
  4. Masih banyak terjadi kecurangan di dalam importasi baja, a.l karena memanfaatkan FTZ untuk menghindarkan pemeriksaan bea cukai, tersebarnya pelabuhan impor baja sehingga mempersulit pengawasan bea cukai, dan kewajiban SNI yang masih terbatas

H.REKOMENDASI

  1. Pertumbuhan industri baja nasional saat ini sebagai mother industry sedang dalam momentum yang sangat tepat agar berkembang lebih pesat. Untuk itu diperlukan dukungan kebijakan pemerintah yang lebih besar
  2. Rencana KADI untuk mengenakan BMAD atas impor baja dari China dan beberapa negara lain agar diproses lanjut dan ditetapkan
  3. Tidak memberikan rekomendasi atas impor baja yang diduga melakukan kecurangan dalam penghindaran bea cukai, pengalihan kode HS (circumvention), penggunaan SNI yang tidak benar dsb
  4. Mempertimbangkan membatasi pelabuhan impor untuk memudahkan pengawasan bea cukai

 

 

Leave a Comment