oleh:
PH&H Public Policy Interest Group
Calon Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur sudah ramai dibahas. Yang pro maupun yang kontra menyampaikan berbagai argumentasinya, namun dengan sudah disahkannya UU tentang IKN ini artinya Pemerintah dan Rakyat yang diwakili DPR sudah sepakat. Jadi tidak perlu dibahas lagi. Yang perlu dibahas sekarang adalah kesiapan organisasi, teknis, non teknis dan pendanaannya.
Badan Otorita IKN
Badan Otorita wilayah yang sudah kita kenal selama ini adalah Badan Otorita Batam. Badan Otorita seolah “obat dewa” untuk memangkas birokrasi dan politik yang kontra produktif. Namun kenyataannya sebagaimana kita lihat performa Badan Otorita Batam juga tidak hebat. Perkembangan Batam tidak secepat sebagaimana diharapkan walaupun sudah ada badan Otorita.
Publik malah lebih heboh dengan siapa yang jadi Kepala Badan Otorita IKN. Dibahas figur yang cocok untuk menjadi Kepala Badan Otorita, padahal juga diketahui bahwa Kepala badan Otorita akan diangkat dan bertanggungjawab langsung pada Presiden. Benar bahwa Kepala dan Badan ini saling mempengaruhi. Badan Otoritanya sudah diatur dengan baik, Kepalanya tidak baik ya hasilnya tidak baik juga. Demikian juga sebaliknya.
Pengaturan tanggungjawab dan kewenangan Badan Otorita sebaiknya diikuti dengan Peraturan Pelaksanaan yang rinci, dan jelas. Hubungan Badan Otorita dengan Pemerintahan di daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati, juga dengan DPRD, ini potensi terbesar untuk menjadi konflik sehingga harus diatur dengan sebaik-baiknya
IKN di Kalimantan Timur harus lebih baik dari Jakarta
Jakarta yang kita tahu sekarang ini banjir, macet, terakhir malah gempa bumi. Maka hal-hal yang menjadi kelemahan Jakarta tentu harus direncanakan tidak terjadi di IKN baru. Rencana tentu ada. Bagus pula rencana tersebut! Namun apakah kenyataannya akan dilaksanakankah rencana tersebut sebagus sebagaimana direncanakan? Jangan sampai rencana tersebut hanya menjadi “Daftar Keinginan” saja yang sebagian kecil atau malah sebagian besar tidak direalisasikan. Rencana IKN yang bagus hanya tinggal rencana, kenyataannya nanti IKN baru tidak lebih baik dari Jakarta atau bahkan lebih buruk?
Potensi Masalah Teknis dan Non Teknis
Di samping planologi, arsitektur yang sudah heboh dengan banyak komentar publik, padahal rencana tersebut pasti sudah diantisipasi pemerintah, yang harus lebih diperhatikan adalah telah munculnya beberapa hambatan teknis antara lain: hidrologi, kondisi tanah, geologi dsb. Juga masalah pertanahan karena sudah muncul isu bahwa harga tanah di sana telah melonjak drastic dan telah diperdagangkan. Tidak kalah pentingnya adalah masalah non teknis, antara lain: kearifan lokal, adat, antropologi dan sebagainya yang kurang mendapat perhatian sebesar perhatian pada pembangunan fisik. Sebagaimana juga kita saksikan akhir-akhir ini ucapan yang menyinggung masyarakat lokal dapat menjadi masalah besar. Potensi masalah-masalah teknis dan non teknis tersebut seyogianya dipetakan dan diserahkan ahlinya untuk diselesaikan lebih lanjut.
Anggaran
Total Anggaran sampai dengan Tahun 2024 menurut Bappenas mencapai Rp 110 triliun. Dan secara keseluruhan menurut Menteri Keuangan membutuhkan dana Rp 466 triliun. Jumlah yang fantastik. Tidak semua kebutuhan dana tersebut ditanggung APBN, bahkan pemerintah mengharapkan lebih banyak ditanggung sektor swasta, juga BUMN. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk membangun infrastruktur jalan utama, jalan penghubung, jalur akses logistik, jembatan, bendungan, sampai pelabuhan. Sementara Kementerian PUPR sendiri mengajukan anggaran Rp 46 triliun. Kementerian Keuangan menyatakan bahawa kebutuhan anggaran ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), walau sebenarnya tidak jelas benar apa hubungan pembangunan IKN dengan pemulihan ekonomi nasional. Sebagian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam bentuk Project Development Fund, Viability Gap Fund atau bentuk dukungan lainnya,” jelas Sri Mulyani. Model ini berpotensi dapat mengurangi baban APBN, oleh karena seyogianya dirancang dengan cermat, sederhana dan aman dari kecurangan, sehingga menarik minat swasta untuk ikut berpartisipasi.
Kesimpulan
Kesimpulannya secara umum, pindahnya IKN tidak dapat dipersoalkan lagi sehingga tidak perlu pula diperdebatkan. Namun masalah adanya potensi hambatan teknis dan non teknis harus mendapat perhatian. Juga penggunaan anggaran APBN yang sangat besar harus digunakan dengan efektif dan efisien, tidak dikorupsi dan memperbanyak komposisi pendanaan dari sektor swasta dan BUMN, sehingga IKN baru benar-benar bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.