Langkah Terobosan Penataan Pelabuhan Merak

Langkah Terobosan Penataan Pelabuhan Merak

Oleh : Agus Pambagio
Artikel telah diunggah sebelumnya melalui https://news.detik.com/kolom/d-6288448/langkah-terobosan-penataan-pelabuhan-merak pada Tanggal 13 September 2022 pukul 10.39 WIB
Pelabuhan Merak merupakan pelabuhan penyeberangan terpenting di Indonesia yang menghubungkan dua pulau utama, yaitu Sumatera dengan Jawa. Situasi Pelabuhan Merak saat ini sudah lebih baik dan kondusif, tetapi tetap bisa menjadi “pelabuhan neraka” pada saat hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Hari Raya Idul Fitri jika tidak ada terobosan. Sebagai pelabuhan penyeberangan utama, Merak harus aman, nyaman, accessable dengan multimoda, dan bersih.

Berbagai hambatan, baik operasional maupun regulasi perlu segera dibenahi di Pelabuhan Merak, antara lain siapa pihak yang paling bertanggung jawab mengatur kelancaran operasional pelabuhan supaya tidak tumpang tindih dan saling lempar. Di Pelabuhan Merak ada Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan, ada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), ada Dinas Perhubungan Propinsi/Kabupaten/Kota, ada PT ASDP atau ada Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), dan sebagainya.

Untuk menghadapi ledakan penumpang dan kendaraan saat libur Nataru 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 2023, Pelabuhan Merak berbenah. Lahan parkir diperluas dan ditata, baik untuk kendaraan pribadi maupun truk/kendaraan logistik logistik dan bus. Begitu pula dengan dermaga. Dari tujuh dermaga yang ada, hanya satu dermaga eksekutif dengan berbagai fasilitas. Untuk PT ASDP sedang menyiapkan Dermaga Eksekutif baru yang lokasinya bersebelahan dengan Dermaga Eksekutif satu. Perbaikan dan pengembangan harus terus dilakukan untuk memenuhi harapan publik..

Penataan yang Harus Dilakukan
Pelayanan dasar transportasi yang harus segera diperbaiki di Pelabuhan Merak adalah ticketing. Ferizy merupakan sistem tiket penyeberangan di semua pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh PT ASDP, seperti Merak – Bakauheni. Saat ini sistem Ferizy belum 100% online dan banyak kelemahannya. Ferizy dibeli tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta sistem belum online dan real time di semua stakeholders.

Akibatnya transaksi tiket tidak bisa langsung diterima secara real time oleh semua stakeholders, seperti dermaga, pemilik kapal, PNBP, dan sebagainya. Pendistribusian uang tiket memakan waktu tertentu dan masih menggunakan sistem transfer manual. Pemilik kapal akan kehilangan pendapatan jika bukti tiket hilang.

Selain itu Ferizy belum bisa dijual melalui Online Ticketing Agent (OTA) seperti Traveloka, Tiket.com, dan sebagainya. Keterlibatan calo di Ferizy masih besar, dengan alasan faktor sosial Ferizy dipertahankan oleh PT ASDP. Makanya Ferizy merupakan sistem online ticketing yang “banci”. Lebih lagi pembatasan masa berlaku Ferizy juga aneh dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol, khususnya truk.

Saat ini jumlah kapal ferry yang melayani penyeberangan Merak Bakauheni sekitar 71 kapal, namun total kapasitas dermaga 1 – 7 hanya sekitar 40 kapal per hari, sehingga banyak kapal tidak dapat beroperasi setiap hari (kapal yang tidak beroperasi harus lego jangkar di tengah laut) dan kondisi ini tentu saja merugikan pemilik kapal karena konsumsi BBM terbuang percuma. Pengaturan kapal masih manual, koruptif, dan inefisien karena belum menggunakan Marine Operation System (MOS) yang pengoperasiannya menggunakan Internet of Things (IoT).

Dengan adanya MOS, maka optimalisasi kapal dan dermaga yang diatur oleh BPTD dapat dicapai. Kapal merapat dan berlayar tidak saling tunggu karena diatur oleh sistem bukan oleh manusia secara manual yang rawan suap dan korupsi. BPTD Banten harus segera menggunakan MOS seperti yang sudah banyak digunakan di banyak pelabuhan penyeberangan dunia, seperti di Portsmouth UK.

Melalui MOS semua stakeholders seperti PT ASDP, pemilik kapal, nahkoda, BPTD, publik, Pemerintah Daerah melalui Dishub dapat mengetahui keberadaan dan kondisi kapal sehingga optimalisasi pendapatan bisa dicapai. Penumpang juga bisa mengetahui kapan kapal merapat kapan berlayar (jadwal) dan jadwal ini bisa diakses dengan aplikasi di HP pintar seperti yang dilakukan PT KAI, maupun angkutan penumpang modern lain.

Untuk dermaga, apakah eksekutif atau non eksekutif kondisi fasilitas dasar harus sama, misalnya bersih (toilet dan musala), banyak tempat sampah, ada petugas kebersihan yang terus bergerak, nyaman (ber-AC), ada tempat laktasi dan aman (ada kamera pengawas dan petugas keamanan). Perbedaan hanya pada fasilitas tambahan, misalnya tempat istirahat, kafe dan restoran, pertokoan, fasilitas wifi serta tempat pertemuan.

Penataan selanjutnya, Pemda atau PT ASDP harus membangun atau menyiapkan lokasi parkir penampungan kendaraan penumpang yang terpisah dengan kendaraan komersial (bus dan truk) sebelum kendaraan masuk ke area dermaga dan terus ke kapal. Tempat tersebut dijalankan secara online. Gunakan metoda First Come First In ketibaan di Kawasan Pelabuhan untuk masuk ke kapal bukan berdasarkan jam di Ferizy. Ketika sudah sesuai kapasitas kapal, maka pintu atau gate tempat penampungan atau dermaga otomatis menutup.

Selain persoalan di atas ada masalah terpenting di industri penyeberangan, yaitu tarif. Penetapan tarif di industri penyeberangan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Sebaiknya soal tarif penyeberangan segera dihitung ulang karena ada momen kenaikan BBM. Tarif harus win-win, tidak terlalu memberatkan konsumen tetapi dapat menutup semua opex dermaga dan operator kapal. Kalau tarif yang ditetapkan masih di bawah harga pokok produksi, maka pemerintah harus memberikan subsidi.

Langkah Regulasi dan Kebijakan

Langkah dasar bersolek adalah memperbaiki manajemen Pelabuhan Merak. Pembagian tugas antara PT ASDP, BKI, KSOP, BPTD, Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota harus jelas jangan tumpang tindih, begitu pula kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Siapa yang paling bertanggung jawab atas manifes penumpang, pemberian izin berlayar, pengaturan pergerakan kapal penyeberangan, dan sebagainya. Intinya, demi optimalisasi, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang jelas di operasi dan manajemen pelabuhan penyeberangan mana pun, termasuk Merak.

Pemerintah juga harus mengeluarkan peraturan dan kebijakan terkait dengan neraca kapal penyeberangan, sehingga semua stakeholders di sistem penyeberangan dapat monitor melalui dashboard atau aplikasi penyeberangan. Dengan begitu tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dalam sistem operasi pelabuhan penyeberangan. Penumpang dan pemilik barang logistik bisa santai karena sudah dapat memantau keberadaan kapal, barang, dan jadwal kapal yang akan ditumpangi, tarif, kapasitas angkut dan atau seluruh nama penumpang (manifes).

Terkait dengan multimoda transportasi di Pelabuhan Merak, penataan terminal bus dan stasiun kereta api harus segera dimulai, supaya stasiun KA nyaman dan terkoneksi dengan baik ke terminal bus dan semua dermaga di Pelabuhan Merak. Untuk itu Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub akan memindahkan Stasiun Kereta Api supaya akses penumpang lebih baik untuk menuju kapal penyeberangan. Namun proses perpindahan ini masih terkendala dengan anggaran pemerintah. Intinya Merak bersolek Nataru dan Lebaran aman dan nyaman.

Leave a Comment