DIPERLUKAN PENATAAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MERK DAN PENGISIAN ULANG GALON AIR MINUM YANG KURANG MENGINDAHKAN HIGIENE DAN SANITASI AGAR TIDAK MERUGIKAN KONSUMEN
DIPERLUKAN PENATAAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MERK DAN PENGISIAN ULANG GALON AIR MINUM YANG KURANG MENGINDAHKAN HIGIENE DAN SANITASI AGAR TIDAK MERUGIKAN KONSUMEN
Usaha Air Minum Isi Ulang yang dilakukan melalui Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) saat ini tumbuh pesat. Banyak sekali usaha DAMIU ditemukan di semua daerah sampai ke daerah pelosok sekalipun. Usaha ini dapat dilakukan oleh perorangan, koperasi dan UMK dengan mudah dan dengan investasi yang tidak besar. Konsumennya cukup banyak karena penyebaran usahanya yang luas dan juga harga yang lebih murah dibandingkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang ber merk, dan ber SNI
Pesatnya pertumbuhan, luasnya wilayah DAMIU dan banyaknya konsumen seharusnya mendapat perhatian yang besar oleh pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya dalam hal pengawasan dan evaluasi atas regulasi yang berlaku. Dari pemantauan yang dilaksanakan PH&H, Public Policy Interest Group terhadap usaha DAMIU ini, dikhawatirkan bahwa telah terjadi banyak pelanggaran, yakni: pelanggaran atas Merek, karena banyak yang melakukan isi ulang atas galon dengan merek dari AMDK, pelanggaran atas peraturan tentang DAMIU karena melakukan stock galon terisi bahkan masih dengan merek, serta diduga juga melanggar ketentuan tentang higiene dan sanitasi
Pelanggaran tersebut akhirnya merugikan konsumen karena menduga air minum tersebut asli dari AMDK pemegang merek. Selain itu diduga air minum dari DAMIU juga tidak memenuhi persyaratan higiene makan/minuman dan dari pemantauan pada depot terlihat kurang memperhatikan sanitasi. Di samping merugikan konsumen, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan Industri AMDK yang memiliki hak atas Merk dan memiliki SNI
2.PEMANTAUAN- PELANGGARAN MERK
Pelanggaran atas Merek, dengan mengisi ulang galon dengan merek AMDK tertentu. Hal tsb berarti melanggar UU No 20 Tahun 2016: tentang Merk dan Indikasi Geografis, Kepmenperindag No 705 Tahun 2003 tentang Persyaratan Teknis AMDK dan perdagangannya dan Kepmenperindag 651 Tahun 2004; tentang Persyaratan Teknis dan perdagangan DAMIU
Pelanggaran atas Kepmenperindag 651 Tahun 2004; tentang Persyaratan Teknis dan perdagangan DAMIU dengan menumpuk stock galon sudah berisi air minum dan Permenkes No 43 Tahun 2014 tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum.
3.PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT GALON AIR MINUM-MEREK
A.UU No 20 Tahun 2016: tentang Merk dan Indikasi Geografis
Ps 1 (2) Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkanoleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
Ps 1 (5) Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
AMDK yang diproduksi Industri AMDK yang tergabung pada Aspadin, wajib memiliki: Hak atas Merk Dagang dan SNI. Sehingga penggunaan galon dengan merk dagang untuk isi ulang tanpa melepas labelnya dan membuat stock air minum di dalam gallon adalah pelanggaran atas merk dagang
Ps 83 (1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
AMDK yang MD nya digunakan oleh DAMIU pada dasarnya dapat menggugat, namun demikian tindakan penertiban disertai sosialisasi peraturan akan lebih bijaksana karena pada umumnya pelaku usaha DAMIU adalah perorangan, koperasi atau UMKM
Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar rupiah).
Pasal 100 (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).
Belum pernah terdengar berita bahwa sanksi ini diterapkan, namun demikian jelas sebenarnya hukuman atas pelanggaran MD sebagaimana diatur di peraturan perundangan adalah sangat berat. Sebaiknya dilakukan sosialisasi atas UU No 20 Tahun 2016 ini atas pelanggaran yang dilakukan dengan galon isi ulang tanpa melepas label MD. Di samping sosialisasi diperlukan penegakan hukum disertai upaya persuasif untuk tidak melanggar MD.
B. Kepmenperindag No 705 Tahun 2003 tentang Persyaratan Teknis AMDK dan perdagangannya
Menimbang; perlu menjamin mutu Produk AMDK sesuai SNI untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha yang sehat dan perlindungan konsumen dan Pasal-pasal mengatur tentang: Perizinan, Lokasi Pabrik, Proses Produksi, Mesin, Peralatan, dan Air Baku
Pasal 7: Baku mutu dengan Wajib SNI dan pengujian serta pengawasan
Pasal 9 : Kemasan, (1) syarat kemasan sekali pakai, (2) syarat kemasan isi ulang dan (3) Kemasan satu merk AMDK hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemilik merek ybs
Pasal 11 (2); Pelaku Usaha mengedarkan dan memasarkan sesuai HAKI tentang Merk
Pasal-pasal tentang Pengawasan, Pelaporan dan sanksi
Pada umumnya Industri AMDK sudah memenuhi ketentuan ini terutama yang telah memiliki Merk Dagang dan skala usaha yang cukup besar. Kemasan Galon menjadi permasalahan dengan Industri DAMIU karena sesuai dengan hak atas MD, dengan tentu galon isi ulang hanya boleh diisi ulang oleh Pemegang Merk. Sementara DAMIU yang tidak ada kewajiban SNI dan Merk Dagang, serta No Produksi diduga mengisi ulang galon dengan MD pada umumnya MD dari AMDK
C.Kepmenperindag 651 Tahun 2004; tentang Persyaratan Teknis dan perdagangan DAMIU
Dalam “menimbang”: bahwa dalam rangka menjamin mutu produk air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum yang memenuhi persyaratan kualitas air minum dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat serta dalam upaya memberi perlindungan kepada konsumen perlu adanya ketentuan yang mengatur keberadaan Depot Air Minum
Bahwa alasan utama Memperindag menerbitkan Kepmen tersebut adalah memang dimaksudkan untuk: memenuhi persyaratan air minum, persaingan usaha yg sehat dan perlindungan konsumen
Pasal 6 (1): Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 7 (1). Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
Pasal 7 (2). Depot Air Minum dilarang memiliki “stock’ produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
Pasal 7 (3). Depot Air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos
Sangat sedikit dilakukan pemeriksaan dan tindakan untuk yang tidak memenuhi persyaratan ataupun pelanggaran merk. Hasil pemantauan menunjukkan masih cukup banyak ditemukan penggunaan galon dengan diisi ulang tanpa menghilangkan label merk yang ada, serta stock galon telah terisi yang cukup banyak
Pasal 9: Pengawasan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
Terjadinya pelanggaran atas Kepmenperindag membuktikan pengawasan Pemda yang tidak cukup kuat
D.Permenkes No 43 Tahun 2014 tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum
Menimbang : bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko penyakit bawaan air akibat mengkonsumsi air minum yang berasal dari depot air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi;
Dari pemantauan, Lokasi Usaha DAMIU besar kemungkinan tidak memenuhi higiene dan sanitasi
Pasal 3 (3) e : wadah/galon yang telah diisi Air Minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari 1×24 jam
Dari pemantauan, terdapat banyak stock galon terisi pada DAMIU
Berbagai pasal: Pengujian, Tim Pemeriksa, Sertifikasi, tenaga teknis, pembinaan & pengawasan dinkes/KKP,
Dari Pemantauan acak, banyak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut
4.PRODUKSI AIR MINUM
Pertumbuhan Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan AMDK (Aspadin) sebesar 10% per tahun, dengan grafik tahun 2010-2018 sbb:
Tidak didapatkan data pertumbuhan produksi Air Minum Isi Ulang yang dihasilkan oleh Depo Air Minum Isi Ulang (DAMIU), namun dari pengamatan, terdapat kenaikan produksi cukup tinggi karena usaha ini dapat didirikan dengan modal yang relatif rendah, diusahakan oleh perorangan, koperasi ataupun UMKM dan sebagian kurang mengindahkan aturan yang berlaku, a.l: UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk, Permenperindag No 651 Tahun 2004 tentang persyaratan teknis Depot Air Minum dan Permenkes 43 Tahun 2014 tentang higiene dan sanitasi depot air minum.
5.USAHA DAMIU DIPERKIRAKAN CUKUP BESAR DAN LUAS NAMUN BELUM DIDAPAT DATA TENTANG PRODUKSI DAN SUMBANGANNYA UNTUK PEREKONOMIAN NASIONAL
Belum didapat data tentang usaha DAMIU: Produksi, jumlah usaha, jumlah tenaga kerja, omzet, kontribusi pada PDB dan sebagainya. Namun demikian dari pengamatan bahwa untuk membuka usaha DAMIU ini cukup mudah, sehingga terpantau bahwa usaha DAMIU ini banyak tersebar sampai sampai ke pelosok daerah. Diperkirakan produksinya cukup besar dan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak
Sebagai pembanding Kontribusi Makanan dan Minuman termasuk AMDK pada perekonomian nasional sebesar 36.4% dari Industri Non Migas, dan 6.42% dari PDB (BPS, 2019); Empat juta tenaga kerja langsung dan 16 juta tenaga kerja tak langsung; Untuk AMDK, tenaga kerja 40.000 orang, 900 perusahaan, 2.000 merk. 90% UMKM (Aspadin)
6.MENGINGAT SKALA YANG BESAR DARI PRODUKSI DAMIU SEHARUSNYA PEMERINTAH MELAKSANAKAN PENGAWASAN YANG MENCUKUPI ATAS DAMIU
Tidak di dapat data yang memadai untuk usaha DAMIU, padahal keberadaan data yang mencukupi sangat diperlukan untuk penetapan kebijakan mengenai usaha DAMIU.
Sebagian DAMIU bahkan tidak berizin “dari tiga ribu depot air minum yang tersebar di kawasan Jabodetabek, dipastikan hanya 20-30 persen yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan laik dikonsumsi. Sementara sisanya dipastikan tak memiliki izin” (https://www.hukumonline.com /berita/baca/ lt511 e2fbae cccb/ribuan-depot-air-minum-isi-ulang-belum-berizin/)
Sesuai aturan yang berlaku pengawasan seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah – Gubernur, Bupati, Walikota namun demikian dengan melihat pelanggaran yang terjadi sepertinya pengawasan ini berjalan tidak efektif atau bahkan tidak diawasi sama sekali. Mengingat konsumennya yang sangat besar ketiadaan pengawasan ini berpotensi membahayakan Kesehatan Masyarakat
Pengawasan yang dilaksanakan oleh organisasi non pemerintah (NGO) seperti ASDAMINDO (Asosiasi/Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia), APDAMINDO (Asosiasi Pemasok dan Distributor Air Minum) dan NGO lainnya tidak mencukupi tanpa law enforcement
7.TINDAKAN YANG TELAH DILAKSANAKAN ASOSIASI AIR MINUM DAN PEMERINTAH
Aspadin (Perkumpulan Industri AMDK) telah berkorespondensi dengan Apdamindo (Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum) dan juga Asdamindo (Asosiasi/Aspirasi Pengawaan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia) tentang persaingan usaha khususnya penggunaan galon AMDK yang diisi ulang oleh DAMIU. Aspadin telah beberapa kali menghadap Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan hal yang sama
Aspadin dan Apdamindo, Asdamindo telah bertemu dan berdiskusi dengan topik galon isi ulang dan Merk Dagang tersebut, dan pada dasarnya DAMIU sudah sependapat tentang perlunya dilaksanakan penegakan aturan tentang Merk Dagang
Telah diselenggarakan FGD yang difasilitasi Kementerian Perdagangan pada tanggal 21 Maret 2021 yang dihadiri: Aspadin, Apdamindo, Asdamindo Kemendag, Kemenperin, Kemenkes, BPOM
8.TINDAKAN YANG TELAH DILAKSANAKAN KEMENDAG
Menyelenggarakan Webinar yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. Pembahasan dipimpin Bapak Ivan Fithriyanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Amirudin Sagala Koordinator Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, serta dihadiri oleh Tutut Indra Wahyuni Koordinator Penyehatan Pangan, Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Rachmat Hidayat Ketua Umum ASPADIN, I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse DPD – ASPADIN Bali dan Nusa Tenggara, Budi Darmawan Ketua APDAMINDO, Erik Garnadi Ketua ASDAMINDO dan Achmad Zuchry DPD – ASDAMINDO Sumatera Utara.
Beberapa pokok dari Webinar tersebut adalah:
DAMIU belum seluruhnya menerapkan Permemperidag dan Permenkes
Data dari Kemenkes per tanggal 1 Maret 2021 menunjukkan bahwa dari 60.272 Depot Air Minum Isi Ulang, hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Laik Higienitas Sanitas Pangan (HSP).
Pentingnya peran Asosiasi
Keluhan Aspadin DAMIU membuat stock
Alat Ultraviolet tidak bberfungsi sebagaimana seharusnya
Self assesment pengawasan
Akan diadakan edukasi
Pemberdayaan pengawasan daerah
9.KESIMPULAN
Air Minum yang diproduksi oleh DAMIU dan dikonsumsi oleh masyarakat volumenya diperkirakan cukup besar. Jumlah pengusaha DAMIU tumbuh dengan pesat, namun kurang didukung dengan data dan kebijakan yang tepat dan terarah
Walaupun sudah diatur ketentuan tentang merek, higiene & sanitasi serta aturan lainnya mengenai penyelenggaraan usaha DAMIU namun masih banyak pelanggaran yang terjadi sehingga pada akhirnya merugikan konsumen serta juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara Air Minum yang berasal dari DAMIU dan dari Air Minum dari Industri AMDK
Dalam peraturan Memperindag (No 705 Tahun 2003 dan No 651 Tahun 2004) telah diatur persyaratan teknis dan perdagangan DAMIU dan AMDK , akan tetapi dari pemantauan terdapat beberapa pelanggaran atas pengaturan tersebut, yakni: Penggunaan galon dari AMDK yang ber merk dagang digunakan untuk isi ulang oleh DAMIU hal mana juga melanggar UU 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merek serta mengadakan stock galon berisi air minum
Air Minum yang berasal dari DAMIU harus memenuhi persyaratan teknis serta higiene dan sanitasi tanpa harus memiliki Merk Dagang dan tidak harus ber-SNI, sementara Air Minum yang berasal dari AMDK adalah dengan Merk Dagang, memiliki SNI serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan peraturan perundangan, sehingga Air Minum dari AMDK dan DAMIU tidak dalam playing field yang sama dan adil di dalam persaingan usaha penjualan Air Minum
Tindakan persuasif melalui pembahasan Kemendag dengan Asosiasi (Aspadin, Apdamindo, Asdamindo) serta K/L terkait lain (Kemenperin, Kemenkes, BPOM) telah dilaksanakan akan tetapi pelanggaran masih terjadi
Keadaan tersebut menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara AMDK dan DAMIU juga terdapat pelanggaran atas peraturan perundangan yang berlaku, yakni: UU Merek, dan Permenperindag tentang usaha AMDK dan DAMIU, serta Permenkes tentang higiene dan sanitasi yang membahayakan konsumen
10.REKOMENDASI
Mendata Air Minum Isi Ulang yang dilaksanakan DAMIU, yakni pendataan tentang: Produksi, Jumlah Pengusaha, Tenaga Kerja yang terlibat, Pertumbuhan, Kontribusi ke PDB yang terinci per wilayah pengawasan Kepala Daerah.
Keberadaan DAMIU yang sebagian besar merupakan industri rakyat, perorangan, koperasi, UMKM seharusnya dikembangkan dan dibina dengan baik dan berkesinambungan khususnya oleh Kepala Daerah
Pembinaan yang diperlukan adalah ketaatan pada peraturan perundangan sehingga tidak melanggar hak tentang Merek, kompetisi yang sehat serta perlindungan konsumen
Apabila pembinaan telah dilaksanakan dan tetap terjadi pelanggaran sebaiknya dilaksanakan tindakan agar taat pada peraturan perundangan yang berlaku (law enforcement)
Dilakukan diskusi berkesinambungan antara K/L terkait (Kemendag, Kemenperin, Kemenkes, BPOM) dengan asosiasi air minum (Aspadin-AMDK dan Apdamindo, Aspamindo-DAMIU) untuk mencari solusi agar tercipta iklim kompetisi yang sehat