
Pendahuluan
Isu strategis tentang bahaya stunting untuk generasi Indonesia yang akan datang sudah lama didengungkan. Pada Tahun 2020 Presiden sudah menetapkan penanggulangan stunting sebagai Prioritas Nasional. Berbagai kebijakan telah ditetapkan. Berbagai regulasi telah diterbitkan. Angka prevalensi stunting menurun akan tetapi masih jauh dari target RJPMN 14% pada Tahun 2024, karena baru tercapai 21.6% pada Tahun 2022
PH&H terus mengikuti perkembangan kebijakan penanggulangan stunting serta implementasinya dengan mengikuti berbagai aktivitas penanggulangan stunting serta mengamati pelaksanaan dan hasilnya serta memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak terkait. Kebijakan telah cukup banyak namun tidak ditindaklanjuti dengan implementasi yang memadai sehingga angka prevalensi stunting tidak dapat mencapai target yang ditetapkan
Policy Statement ini diharapkan dapat sebagai masukan kebijakan khususnya dengan adanya Kabinet Baru mulai Oktober 2024 sehingga penanggulangan stunting yang merupakan isu amat penting dan strategis untuk Indonesia dapat berjalan dengan efektif
Agenda setting kebijakan dan regulasi telah ditetapkan
Mengingat pentingnya penanggulangan stunting untuk kualitas generasi yang akan datang, maka tak kurang dari Presiden RI ketika bertemu dengan World Bank menyampaikan pentingnya pengurangan angka stunting. Selanjutnya Bappenas juga telah menyampaikan Rencana Strategis Penanggulangan angka stunting tersebut serta menetapkan target stunting dalam RJPMN 14% pada Tahun 2024. Presiden juga telah menugaskan Wakil Presiden untuk memantau perkembangan penanganan stunting. Bahkan secara institusional selain Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator PMK, juga diikutsertakan Badan Koordinasi Keluarga Berencanan Nasional (BKKBN) untuk penanggulangan stunting
Salah satu bagian terpenting dalam kebijakan dan regulasi adalah terakhir Menteri Kesehatan telah menetapkan menetapkan Permenkes 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan gizi anak karena penyakit, Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama serta Keputusan MenKes No HK.01.07/MENKES/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting. Pada kebijakan dan regulasi tersebut telah ditetapkan bahwa Pangan Khusus untuk Keperluan Media Khusus (PKMK) merupakan “obat” yang efektif untuk penanggulangan stunting sesuai kondisi bayi. Hal ini juga didukung dengan penelitian dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) (Prof Dr Damayanti SpA dkk) dan evaluasi berbagai pihak yang kompeten.
Implementasi Kebijakan tidak berjalan efektif
Sekalipun Kebijakan telah ditetapkan bahkan sampai pimpinan negara yang tertinggi, regulasi telah juga ditetapkan namun pada tataran implementasi kebijakan belum menunjukkan capaian yang mendekati target yang ditetapkan. Hal ini menurut evaluasi PH&H disebabkan karena berbagai hal sebagai berikut:
Rekomendasi Kebijakan