
A. PENDAHULUAN
Pelayanan Publik boleh dikatakan merupakan indikator utama bahwa negara hadir untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mendasarnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat atas kualitas kehidupannya baik individu maupun sosial. Kewajiban pelayanan publik adalah tuntutan rakyat atas mandat yang diberikan rakyat kepada pemerintah melaui pemilu dan pembayaran pajak
Transportasi yang lancar, aman dengan tarif yang terjangkau adalah salah satu bagian dari pelayanan publik yang sangat diharapkan rakyat. Transportasi merupakan komponen dalam peningkatan kualitas kehidupan rakyat. Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berbagai perubahan saat ini yang di dunia bisnis dikenal dengan VUCA (Volatile, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) saat ilni telah memaksa transformasi menyeluruh birokrasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat dan membuka masuknya investasi. Untuk dapat mengatur pelayanan publik dan adminisitrasi negara dalam penyelenggaraannya walaupun harus sefleksibel mungkin namun tetap harus mengindahkan kaidah pemerintahan yang baik (good governance) dengan praktek yang sehat (sound practice) serta serta akuntabel dan auditable. Tidak asal lincah dan luwes.
Transportasi di Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) atau boleh kita sebut Greater Jakarta, telah mengalami banyak perbaikan, dari semula angkutan KRL (Kereta Rel Listrik) Jabotabek yang padat penumpang sampai ke atap telah mengalami banyak perbaikan terutama setelah dibentuknya anak perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) dengan mendirikan Kereta Comuter Indonesia (KCI) yang sebelumnya Kereta Comuter Jakarta (KCJ). Dari semula Bus PPD dsb menjadi Trans Jakarta (Busway). Juga telah beroperasi Mass Rapid Transit-Moda Raya Terpadu Jakarta (MRTJ) dan akan diikuti segera dengan Light Rail Transit-Lintas Rel Terpadu (LRT). Sistem Tiket Terpadu Jaklingko dan masih akan terus berkembang dengan berbagai inovasi pelayanan lainnya
Pada saat ini publik sedang dihebohkan dengan akan (atau telah) dibentuknya Perusahaan yang dimaksudkan untuk mengintegrasikan angkutan di Jabotabek. Yang bernama Multi Intermoda Transportasi Jakarta (MITJ), dan diberitakan bahwa Pemegang Saham MITJ adalah KAI (49%) dan MRTJ (51%). Kehebohan adalah pada isu utama bahwa KAI jauh lebih besar dibanding MRTJ, karena angkutan KCI juga jauh lebih besar volumenya dibanding MRTJ, demikian pula asset yang dimilikinya.
Integrasi angkutan di jabotabek untuk peningkatan pelayanan publik jelas kebijakan publik yang amat baik dan strategis, namun apakah pembentukan MITJ merupakan praktek birokrasi pemerintahan yang baik selayaknya dianalisis lebih lanjut dalam tulisan ini
B. KEBIJAKAN PUBLIK PEMERINTAH UNTUK MENGINTEGRASIKAN ANGKUTAN JABOTABEK TELAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MEMENUHINYA
Diberitakan bahwa pada Rapat Terbatas Kabinet telah diarahkan bahwa diperlukan pengintegrasian Angkutan Publik di Jabotabek dengan:
Tujuan dan arah kebijakan publik yang ditetapkan jelas sangat baik dan sesuai dengan tujuan pelayanan publik untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat untuk memperbaiki kualitas kehidupannya. Angkutan terintegrasi yang nyaman, selamat, aman dan lancar melaui sistem yang terintegrasi baik dari sisi tiket, tarif kemudahan antar moda dan sebagainya jelas sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat greater Jakarta. Namun demikian apakah tujuan dan arah yang ditetapkan tersebut diikuti dengan mengindahkan kaidah pemerintahan yang baik (good governance) dengan praktek yang sehat (sound practice) serta akuntabel dan auditable dan sesuai yang diatur dengan peraturan perundangan yang berlaku masih memerlukan analisis lebih lanjut
C. LANGKAH YANG AKAN DIAMBIL PEMERINTAH
Berdasar informasi dari berbagai sumber untuk dapat melaksanakan Tujuan dan Arah yang telah ditetapkan pemerintah akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah yang akan diambil tersebut sejatinya merupakan hal yang rumit dan kompleks, dan seharusnya mempertimbangkan, antara lain: Peraturan Perundangan yang berlaku yakni Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU transportasi lain yang terkait beserta peraturan pelaksanaannya; Mempelajari bagaimana kota besar lain di dunia mengatur integrasi transportasinya; Instansi mana yang akan bertindak sebagai regulator dan bagaimana dengan BPTJ yang diharapkan dapat mengintegrasikan transportasi di Jabotabek
D. LANGKAH DALAM MELAKSANAKAN INTEGRASI ANGKUTAN JABOTABEK PERLU MENGINDAHKAN BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
Terdapat beberapa peraturan perundangan yang harus mendapat perhatian dalam melaksanakan langkah strategis untuk memenuhi tujuan pengintegrasian Jabotabek tersebut, yakni antara lain:
Dengan adanya kebijakan saat ini yang akan mengintegrasikan angkutan Jabotabek (lagi) maka patut diduga bahwa pembentukan BPTJ tidak berhasil. Perlu dievaluasi secara mendalam dan komprehensif mengapa pembentukan BPTJ tidak berhasil mengintegrasikan angkutan Jabotabek
Secara singkat berikut disampaikan beberapa gambaran umum tentang model regulator dan operator tarnsportasi publik di beberapa kota besar dunia sebagai berikut:
Jalur KA di greater Tokyo meliputi 158 jalur, 48 operator, 4,714.5 Km track KA, 2,210 stasiun. Operator KA juga operator bus, tram, monorail, LRT. Jaringan dikelola sebagai satu jaringan KA. Angkutan ini merupakan angkutan utama di Tokyo. Penggunaan mobil dan motor jauh di bawah angkutan publik ini.
Transportasi London dioperasikan oleh Transport for London (TfL) sebagai holding company yang mengoperasikan berbagai moda transportasi, rel, bus, tram, ferry dsb. Untuk yang berbasis rel, operator adalah: London Underground, Docklands Light Railway, London Overground/National Rail, Tramlink dsb. Heavy Rail untuk intercity, airport, sub urban dioperasikan oleh British Rail
Transportasi underground Paris (Metro) dioperasikan oleh The Métro dioperasikan oleh Regie Autonome des Transport Parisiene (RATP), a publik transport authority, dan Eole, Meteor. Dan untuk Sub-Urban dioperasikan oleh RER yang asalnya adalah bagian dari SNCF (Persh KA Prancis)
Transportasi KA di Berlin dioperasikan U-Bahn (KA urban ebagian besar underground) dioperasikan oleh BVG, S-Bahn (Sebagian besar Sub-Urban) dioperasikan Deutsche Bundesbahn (DB), dan Intercity dioperasikan DB
F. REGULATOR TRANSPORTASI JABOTABEK DAN BPTJ
Sementara sesuai informasi yang ada integrasi transportasi Jabotabek dipertimbangkan untuk mengarah pada model transportasi Greater London yang dioperasikan oleh Transport for London (TfL) yang merupakan: perusahaan publik berupa holding company, membawahi 14 perusahaan operator transportasi kereta api, tram, bus, jalan raya, angkutan sungai dan bandara. Mengonsolidasikan laporan keuangan holding antara lain untuk pengajuan PSO. TfL juga mengatur tarif dan pendapatan
Apabila akan mengikuti model TfL tentu banyak hal yang perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut, antara lain: Apakah MITJ juga holding company? Melihat apa yang telah dilaksanakan MITJ lebih mirip merger atau akuisisi. Apakah MITJ sebagai korporasi juga dapat mengatur tarif seperti Tfl? Semestinya tidak karena tarif sementara ini ditetapkan oleh regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Apakah MITJ juga akan berfungsi sebagi regulator perizinan operasi dimana kewenangan tersebut sebagian dimilik Tfl? Sepertinya tidak karena regulator operasional saat ini merupakan kewenangan instansi pemerintah yakni: Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta dan juga sebagian oleh BPTJ. Lalu bagaimana dengan kewenangan BPTJ, dan masih banyak pertanyaan lain yang seharusnya telah menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah strategis yang akan diambil di dalam penyelenggaraan integrasi transportasi Jabotabek
BPTJ saat ini memang merupakan institusi yang “tanggung” yakni diberi tugas untuk menintegrasikan transportasi Jabotabek namun tidak diberi kewenangan yang mencukupi. Secara sederhana saja bagaimana mungkin institusi di bawah Kementerian Perhubungan ini mengatur atau meregulasi transportasi yang kewenangannya saat ini di bawah tiga Gubernur Propinsi dan hanya sebatas memberi rekomendasi atas perencanaan dan perizinan
G. PEMBENTUKAN MITJ ADALAH SIMPLIFIKASI DARI PERSOALAN PENGINTEGRASIAN YANG KOMPLEKS
Belum didapat informasi yang adekuat atas pembentukan MITJ ini, hanya sebatas dari informasi yang ada MITJ dibentuk dengan kepemilikan saham 51% Pemda DKI Jakarta melalui MRTJ dan 49% Pemerintah melalui PT KAI. MITJ akan mengelola TOD 72 setasiun di DKI Jakarta, mengoperasikan KA Bandara, KA Komuter loopline dan pembangunan KA elevated line. Dari informasi minimal itu saja sudah mengundang banyak pertanyaan antara lain:
H. DAMPAK PEMBENTUKAN MITJ YANG AKAN TERJADI
Dengan sebatas informasi yang kurang adekuat tersebut saja sudah banyak menimbulkan pertanyaan dan telah dapat dilihat dampak atas Langkah pembentukan MITJ tersebut, antara lain:
I. TINDAKAN YANG PERLU DIAMBIL
Tujuan dan arah pemerintah menetapkan kebijakan untuk pengintegrasian transportasi Jabotabek adalah hal yang strategis dan bermanfaat besar untuk publik, namun demikian tindakan pertama untuk mendirikan MITJ adalah langkah yang terlalu menyederhanakan persoalan yang kompleks di dalam pengintegrasian transportasi Jabotabek. Untuk itu seyogianya Pemerintah melakukan evaluasi atas: