
PENDAHULUAN
Pasca penggabungan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API) di bawah payung InJourney Airports, sistem kebandarudaraan Indonesia memasuki era baru yang ditandai oleh integrasi manajemen dan tanggung jawab nasional atas seluruh layanan bandara. Merger ini menjadikan API sebagai operator tunggal yang mengelola bandara dari barat hingga timur Indonesia, mulai dari bandara besar dengan lalu lintas penumpang tinggi seperti Soekarno-Hatta, Tangerang; Ngurah Rai, Bali; Djuanda, Surabaya; Sultan Hasanudin, Makasar, hingga bandara menengah dan kecil yang masih membutuhkan peningkatan layanan dan infrastruktur.
Dalam ekosistem yang terintegrasi ini, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U, PSC Passenger Service Charges) tidak lagi sekadar komponen biaya tiket pesawat, melainkan instrumen kebijakan finansial dan pemerataan layanan publik. PJP2U menjadi sumber pendanaan utama bagi pengelolaan dan peningkatan fasilitas terminal, sistem keamanan, teknologi pelayanan, serta kenyamanan penumpang. Bagi API, keberlanjutan layanan tidak hanya bergantung pada efisiensi operasional, tetapi juga pada ketersediaan dana internal yang cukup untuk mendukung seluruh jaringan bandara nasional tanpa bergantung pada subsidi pemerintah.
Kondisi terkini menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam kapasitas layanan dan pendapatan antar bandara. Bandara besar menghasilkan surplus operasional, sedangkan bandara di wilayah dengan permintaan rendah masih memerlukan investasi signifikan untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Dalam konteks ini, penyesuaian tarif PJP2U menjadi mekanisme strategis untuk cross-subsidy yang adil dan berkelanjutan, di mana pendapatan dari bandara utama berperan mendukung peningkatan fasilitas dan layanan di bandara sekunder.
Bandara-bandara sedang/menengah seperti: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), Palembang, Sumatra Selatan; Bandara Sultan Syarif Kasim II (PKU), Pekanbaru, Riau; dan Bandara Supadio (PNK) Kubu Raya/Pontianak, Kalimantan Barat dan bandara-bandara kecil seperti: Bandara El Tari (KOE), Kupang, Nusa Tenggara Timur; Bandara Mopah (MKQ), Merauke, Papua; Bandara Banyuwangi (BWX), Banyuwangi, Jawa Timur saat ini masih memerlukan peningkatan infrastruktur bahkan sekedar hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, tekanan biaya yang meningkat akibat inflasi, lonjakan harga energi, kebutuhan pemeliharaan infrastruktur, serta tuntutan modernisasi digital menjadikan tarif yang ada saat ini tidak lagi mencerminkan biaya riil pelayanan untuk bandara di Indonesia secara keseluruhan. Tanpa penyesuaian yang proporsional, kemampuan API untuk menjaga kualitas layanan dan melaksanakan proyek strategis nasional berpotensi menurun.
Oleh karena itu, saat ini diperlukan kajian kemungkinan perlunya penyesuaian tarif PJP2U yang bukan semata untuk alasan kenaikan harga, melainkan langkah kebijakan untuk memastikan keberlanjutan finansial, pemerataan kualitas layanan, dan ketahanan ekosistem bandara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan publik, dunia usaha, dan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur udara Indonesia. Setiap penyesuaian tarif PJP2U bukan lagi sekadar keputusan bisnis, melainkan strategi nasional untuk menjaga keberlanjutan finansial dan pemerataan kualitas layanan bandara di seluruh Indonesia.
Apabila tarif PJP2U sudah dipandang perlu untuk dinaikkan, harus dipandang sebagai kebijakan publik yang berorientasi pada keberlanjutan ekosistem bandara nasional. Melalui mekanisme yang transparan, bertahap, dan berkeadilan, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pengguna jasa, operator bandara, dan pemerintah, sekaligus memperkuat fondasi finansial untuk layanan udara yang aman, nyaman, dan berdaya saing global.
PENETAPAN TARIF PJP2U: DARI REGULASI PEMERINTAH KE PENDEKATAN EKOSISTEM BISNIS BANDARA
Sebelumnya penetapan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan kewenangan penuh Menteri Perhubungan sebagai regulator sektor transportasi udara. Pola ini menempatkan tarif PJP2U sebagai bagian dari kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan penumpang dan stabilitas ekonomi nasional, dengan logika utama: tarif bandara harus ditentukan oleh negara untuk melindungi masyarakat.
Seiring perubahan struktur industri kebandarudaraan, diikuti pula dengan pembentukan Danantara sebagai induk BUMN, peran pemerintah bergeser dari “penetap tarif” menjadi “penjamin keseimbangan publik”. Berdasarkan rezim hukum terbaru, dalam hal ini Permenhub Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara, kewenangan penetapan tarif kini berada pada Direksi operator bandara, yakni API, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Perubahan mekanisme ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma kebijakan. Logika baru yang berlaku adalah “keberlanjutan ekosistem bandara”, di mana pertimbangan bisnis, efisiensi, dan kesinambungan pendanaan menjadi faktor utama dalam menentukan tarif. Menteri Perhubungan tidak lagi menetapkan angka secara langsung, melainkan berperan untuk memastikan bahwa keputusan bisnis tersebut tidak menimbulkan beban sosial yang berlebihan bagi masyarakat dan industri penerbangan.
Dengan model ini, penyesuaian tarif PJP2U menjadi hasil dialog antara rasionalitas bisnis dan tanggung jawab publik. Di satu sisi, operator bandara memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif sesuai kebutuhan investasi, biaya layanan, dan target peningkatan kualitas. Di sisi lain, persetujuan pemerintah berfungsi sebagai check and balance agar kebijakan tarif tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik, keterjangkauan, dan keadilan sosial.
Pergeseran kewenangan ini menandai kematangan tata kelola sektor kebandarudaraan Indonesia. Kebijakan tarif kini tidak lagi reaktif terhadap tekanan fiskal atau politik, melainkan proaktif mendukung keberlanjutan finansial, stabilitas layanan, dan daya saing ekosistem bandara nasional dalam jangka panjang.
SAAT INI PERLU DIPERTIMBANGKAN DENGAN EVALUASI YANG MENYELURUH KEMUNGKINAN DIPERLUKAN PENYESUAIAN TARIF PJP2U
Sebagaimana telah disampaikan bahwa pasca-merger Badan Usaha Kebandarudaraan menjadi API, tarif PJP2U tidak hanya sebagai keputusan komersial semata, melainkan bagian dari strategi nasional menjaga keberlanjutan ekosistem layanan bandara seluruh Indonesia. Sebagian besar tarif PJP2U yang berlaku saat ini masih mengacu pada penetapan tahun 2022 – 2023, untuk beberapa Bandara, antara lain Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Kualanamu (KNO) ditetapkan dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II No Kep 15.01/00/07/2022/A.0291, dan hingga Tahun 2025 saat ini, biaya operasional meningkat sekitar 20–30 % akibat inflasi, kenaikan harga energi, dan biaya pemeliharaan fasilitas.
Tanpa penyesuaian tarif PJP2U akan terjadi kesenjangan, antara biaya penyelenggaraan layanan dan pendapatan dari PJP2U, yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan menghambat investasi pada fasilitas baru. Penyesuaian tarif PJP2U yang terukur diperlukan untuk menjaga cost recovery ratio layanan terminal, sistem keamanan, fasilitas penumpang, serta inisiatif green airport dan transformasi digital yang sedang dijalankan API di seluruh jaringan bandara tidak hanya untuk bandara besar akan tetapi juga bandara menengah dan kecil.
Tidak semua bandara memerlukan kenaikan dalam skala yang sama. Prinsip dasarnya adalah “service-linked adjustment”,penyesuaian dilakukan berdasarkan tingkat peningkatan layanan dan kebutuhan investasi tiap bandara. Bandara utama/hub internasional (misalnya CGK, DPS, KNO, SUB). Bandara yang mengalami beban operasional tertinggi, namun juga menjadi sumber utama untuk cross-subsidy perlu dievaluasi, apakah Tarif PJP2U-nya perlu disesuaikan untuk menutup biaya layanan, infrastruktur digital, serta ekspansi terminal.
Bandara menengah dengan pertumbuhan moderat (misalnya Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Supadio Pontianak), kemungkinan memerlukan penyesuaian terbatas (moderate increase) untuk mendukung peningkatan kapasitas, fasilitas ruang tunggu, serta perbaikan sistem keamanan dan baggage handling. Bandara kecil/regional dengan trafik rendah, dapat mempertahankan tarif saat ini atau diberikan kenaikan minimal, dengan manfaat subsidi silang dari pendapatan bandara besar.
Pendekatan terdiferensiasi ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan finansial operator dan kemampuan bayar pengguna jasa, sekaligus memastikan tidak ada wilayah yang tertinggal dalam hal peningkatan mutu layanan.
PERTIMBANGAN TEKNIS DAN EKONOMI
Untuk Pertimbangan Teknis terdapat kenaikan biaya Operasional dan Energi selama beberapa tahun terakhir ini. Demikian juga dibutuhkan investasi untuk Revitalisasi Infrastruktur dan Digitalisasi, antara lain dengan: Modernisasi terminal, sistem keamanan biometrik, baggage tracking, serta airport management system yang belum sepenuhnya tercakup oleh tarif saat ini. Peningkatan Standar Layanan (SLA), antara lain: Pemerintah menuntut peningkatan indikator kenyamanan, keamanan, dan ketepatan waktu layanan bandara.
Untuk Keadilan Ekonomi dan Pemerataan Layanan, adanya strategi untuk menetapkan Tarif yang sedikit lebih tinggi di bandara besar memungkinkan peningkatan layanan di bandara kecil tanpa menaikkan tarif . Hal ini sejalan dengan prinsip one network, one quality dalam ekosistem API.
BENCHMARK TARIF PJP2U INTERNASIONAL
Salah satu pertimbangan mengapa perlu evaluasi kemungkinan kenaikan tarif PJP2U adalah karena bandara utama di Asia Tenggara seperti Changi menetapkan Tarif PJP2U-nya SGD 35–40 ≈ Rp 350 ribu, Suvarnabhumi (THB 700 ≈ Rp 320 ribu), dan KLIA (MYR 25–30 ≈ Rp 275 ribu) yang berarti memiliki PJP2U lebih tinggi dibanding Indonesia dalam hal ini misal di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini Tarif PJP2U Internasional di Terminal 2 sebesar Rp 160 ribu dan Terminal 3 sebesar Rp 240 ribu, sedangkan untuk domestik masing-masing Rp 108 ribu dan Rp 152 ribu. Dengan kualitas fasilitas dan layanan yang sama atau lebih baik dibanding bandara yang diperbandingkan tersebut di atas, maka Tarif PJP2U Bandara Soekarno-Hatta adalah yang terendah dibanding Bandara Internasional di Ibu Kota Negara pada Kawasan ini.
SECARA SINGKAT DAMPAK POSITIF PENYESUAIAN TARIF PJP2U, ADALAH : BANDARA API AKAN MENINGKAT BERKELANJUTAN DAN MAMPU BERSAING GLOBAL
Sebagaimana telah di sampaikan di atas, penyesuaian tarif PJP2U akan menjamin Keberlanjutan Finansial, yaitu menutup kesenjangan biaya layanan dan meningkatkan kemampuan investasi. Pemerataan Layanan: memperkuat sistem subsidi silang yang mendukung bandara menengah dan kecil. Peningkatan Kualitas Pelayanan: memastikan implementasi SLA yang terukur bagi penumpang serta Daya Saing Regional: menempatkan Bandara Indonesia sejajar dengan standar internasional tanpa membebani publik secara berlebihan.
PESAN KUNCI UNTUK TULISAN INI
Evaluasi atas kemungkinan diperlukannya penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan langkah penting dalam mengokohkan fondasi keberlanjutan finansial dan pemerataan layanan di seluruh jaringan bandara nasional yang dikelola dimana dalam ekosistem baru bandara selain yang dikelola pemerintah sepenuhnya dikelola oleh API di bawah PT Danantara Adhikarya Indonesia. Tarif PJP2U berfungsi ganda; Pertama, sebagai sumber pendanaan internal yang menjaga mutu layanan, sekaligus mekanisme solidaritas antar bandara di Indonesia untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia menikmati standar pelayanan udara yang layak. Kedua, Pergeseran kewenangan dari pemerintah pusat ke operator bandara dimana pemerintah tidak lagi menetapkan Tarif PJP2U dan hanya menyetujui pengusulan tarif PJP2U yang diajukan operator bandara, menandai transformasi besar dalam tata kelola kebandarudaraan nasional: dari model administratif menjadi model ekosistem bisnis yang berorientasi pada kinerja, keberlanjutan, dan nilai publik.
Dengan desain kebijakan yang transparan, berbasis layanan, dan disetujui oleh regulator, penyesuaian tarif PJP2U diharapkan bukan merupakan beban bagi penumpang melainkan investasi bagi kualitas dan kemandirian infrastruktur udara Indonesia.
Jakarta, Oktober 2025
PH&H, Public Policy Interest Group